Pemprov NTT Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan, Sinkronkan Anggaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Independennews.com | NTT – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendorong penguatan perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok pekerja rentan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui sinkronisasi pengalokasian anggaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah.

Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota terkait tindak lanjut pengalokasian anggaran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang pembiayaannya didukung oleh pemerintah daerah.

Rapat koordinasi tersebut digelar pada Senin (9/3/2026) di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur, Kupang. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memperluas kepesertaan masyarakat dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor BU.900.1.13.1/05/Dinkes/2026 tentang pemberitahuan pengalokasian anggaran bagi peserta PBPU dan BP oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Selain itu, rapat juga menindaklanjuti Surat Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Nomor BU.900.1.1/09/Dinkes/2026 mengenai permohonan informasi terkait alokasi anggaran bagi peserta PBPU dan BP yang ditanggung oleh pemerintah daerah.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Provinsi NTT memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemerintah kabupaten/kota mengenai pentingnya pengalokasian anggaran untuk mendukung perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat.

Fokus utama diarahkan kepada pekerja bukan penerima upah, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, serta kelompok masyarakat lain yang tidak memiliki hubungan kerja formal namun rentan terhadap berbagai risiko sosial dan ekonomi.

Kolaborasi Kunci Perlindungan Sosial

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur, Wawan Burhanuddin, menegaskan bahwa dukungan pemerintah daerah merupakan faktor penting dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat.

“Pengalokasian anggaran oleh pemerintah daerah merupakan bentuk komitmen nyata dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah dan kelompok bukan pekerja yang rentan terhadap berbagai risiko sosial maupun ekonomi,” ujarnya.

Menurut Wawan, kolaborasi yang kuat antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan BPJS Ketenagakerjaan akan membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial secara berkelanjutan.

Ia juga menekankan bahwa semakin luas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka semakin banyak masyarakat yang terlindungi dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua.

Melalui forum koordinasi ini, para peserta juga mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kebijakan, mekanisme, serta strategi pengalokasian anggaran bagi peserta PBPU dan BP yang didukung pemerintah daerah.

Pemerintah Provinsi NTT berharap pemerintah kabupaten/kota di seluruh wilayah NTT dapat semakin meningkatkan komitmen serta langkah konkret dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok pekerja rentan.

Dengan sinergi yang semakin solid antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, program jaminan sosial ketenagakerjaan di NTT diharapkan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat dan memberikan rasa aman serta kepastian perlindungan bagi para pekerja di berbagai sektor.

(Red)

You might also like