Independennews.com | NTT – Suasana Alun-Alun Kota Kupang, Sabtu (23/8/2025), dipenuhi antusiasme ribuan warga yang mengikuti jalan santai dalam rangka perayaan Panca Windu (40 tahun) KSP Credit Union Serviam.
Acara ini semakin bermakna dengan penyerahan santunan duka dari BPJS Ketenagakerjaan NTT sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhumah Naomi Raha Lalus, salah satu anggota aktif KSP CU Serviam.
Perayaan ini bukan hanya menjadi ajang kebersamaan, tetapi juga momentum memperkuat sinergi antara pemerintah, koperasi, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan perlindungan sosial bagi masyarakat.
“Saya berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. Ini menandakan bahwa pemerintah dan negara hadir, bukan hanya ketika warga bersuka, tetapi juga saat berduka,” ujar Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, yang hadir langsung dalam acara tersebut.
Ia menegaskan bahwa program perlindungan sosial ini menjadi bukti konkret hadirnya negara di tengah masyarakat, sekaligus kebanggaan karena mampu menjangkau warga kecil agar tetap terlindungi saat menghadapi risiko meninggal dunia.
“Harapannya ke depan Koperasi Serviam semakin maju, semakin dipercaya, dan mampu menjaring lebih banyak anggota. Saya juga berharap BPJS Ketenagakerjaan semakin sukses memberikan pelayanan publik, khususnya di NTT,” tambahnya.
Sementara itu, General Manager KSP CU Serviam, Benediktus Seran, menegaskan bahwa kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen koperasi dalam memberikan perlindungan nyata bagi anggotanya.
“Santunan duka yang diserahkan hari ini adalah bukti nyata manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Hingga kini sudah ada empat anggota yang terbantu melalui program ini,” jelasnya.
Benediktus juga memaparkan bahwa saat ini KSP CU Serviam memiliki 95 ribu anggota dengan target mencapai 100 ribu anggota pada akhir tahun. Pihaknya terus memperluas jangkauan pelayanan, termasuk dengan membuka cabang di Kabupaten Rote Ndao.
Dari pihak BPJS Ketenagakerjaan NTT, Brian Permana Putra, Kepala Bidang Kepesertaan yang mewakili Kepala Kantor Cabang, menegaskan bahwa penyerahan santunan ini adalah bukti hadirnya negara.
“Almarhumah baru menjadi peserta selama tujuh bulan dengan total iuran sekitar Rp100 ribu, namun berhak menerima santunan Rp42 juta. Inilah bentuk nyata perlindungan sosial,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari 95 ribu anggota Serviam, baru sekitar seribuan yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Ke depan, pihaknya menargetkan seluruh anggota koperasi bisa mendapatkan perlindungan.
Secara nasional, sudah ada sekitar 200 koperasi yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Di wilayah NTT sendiri, tercatat 10 koperasi besar, termasuk Serviam, yang telah menjalin kerja sama.
“Harapan besar kami, semua koperasi serta pemerintah kabupaten/kota ikut berkontribusi memberikan perlindungan bagi pekerja, terutama yang rentan dan miskin,” tutup Brian.
Sinergi antara pemerintah, koperasi, dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan semakin kuat, sehingga mampu menghadirkan perlindungan sosial lebih luas bagi pekerja di pelosok NTT.
(Marcho)