Independennews.com | MAMUJU, – Proyek Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamuju telah rampung, pembayaran upah kerja kepada tukang masih terhutang.
Anggaran yang digunakan Proyek Kantor BPN Mamuju sebanyak 1.5 Miliar dan telah di serahkan kepada CV. Andika Karya untuk pembangunan Kantor tersebut.
Alhasil, Perusahaan tak mampu membayarkan upah kerja kepada puluhan pekerja proyek Kantor BPN Mamuju, pasalnya CV. Andika Karya itu telah menghilang dan tidak ada kabar usai pekerjaan selesai september 2024 lalu.
Salah seorang Kepala Tukang Sidik, mengatakan, bahwa proyek yang dikerjakan dengan upah kerja senilai Rp 23 juta dan telah dipanjar Rp 5 juta. Namun, masih tersisa 18 juta dan dijanjikan akan dibayarkan setelah pekerjaan tersebut selesai, tetapi kenyataannya, pekerjaan sudah selesai namun belum terbayarkan.
“Sampai hari ini belum lunas upah kerjanya selain panjar Rp 5 juta, dari proyek Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mamuju sejak september 2024 lalu hingga saat ini sisa uang borongan belum kami terima,” kata Sidik, Jumat (31/1/2025).
Untuk membayar upah pekerja, Kata sidik, dia terpaksa menjual barang berharga miliknya untuk menutupi upah pekerja.
“Sebagai rasa tanggungjawab saya merelakan barang berharga saya untuk mendahulukan upah pekerja sebanyak 6 orang. Sementara Sudah berkali-kali kami tagih kepada yang punya borongan bernama Udin sejak selesai pekerjaan dengan sesuai kesepakatan, banyak kali janji, katanya tunggu pencairan, sampai kapan? Lagipula saya juga ditagih sama pekerja lain, bahkan habis barang berhargaku saya jual untuk bayar anggotaku. jika tidak ada solusi, kami akan lapor polisi, karena merasa tertipu sudah,” terang Sidik.
Solusi terakhir, sambung Sidik, pihaknya akan mengadukan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum (APH), jika tidak segera membayar dan melunasi kewajiban mereka kepadanya sebagai upah kerja empat bulan berkahir yang tak kunjung divayarakan.
“Kami meminta segera dibayar sisa upah pekerjaan, bila tidak kami akan membaut laporan ke Polisi ,” tegas Sidik.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamuju, mengungkapkan bahwa BPN telah lepas tangan dan tidak ada lagi urusan kepada para pekerja proyek tersebut. Pasalnya, telah melakukan transaksi pembayaran proyek dengan anggaran 1.5 Miliar kepada perusahaan CV. Andika Karya.
“Secara kontrak kami telah serahkan kepada CV. Andika Karya anggaran 1.5 Miliar. Tapi tidak semua diserahkan karena ada denda akibat keterlambatan pekerjaan. Kantor BPN telah menyelesaikan kewajibannya kepada Perusahaan. Sisa perusahaan harus menyelesaiakan kewajibannya kepada pekerja,” kata Nuraeni saat ditemui di kantornya, Jumat (31/1/2025).
Dikatakan Nuraeni, bahwa pihaknya tidak ada hubungan dengan para pekerja, “Kami tidak ada sangkut pautnya dengan tukang karena tidak ada kontrak sama kami. Yang punya kontrak itu pihak perusahaan dengan tukang,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga telah berupaya untuk terus melakukan komunikasi terkait upah pekerja yang belum terbayarkan namun kontak perusahaan sudah tidak bisa dihubungi bahkan telah di blokir oleh perusahaan tersebut.
“Sampai hari ini kami masih berusaha untuk menghubungi Perusahaan itu tapi sulit untuk komunikasinya, termasuk pak Zulkifli selaku Persero komanditer itu sudah tidak aktif lagi nomornya sampai sekarang,” ucapnya.
Nuraeni menambahkan, bahwa pihak ke tiga telah dilapor oleh para pekerja kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan saat ini masih menunggu panggilan dari kepolisian.
“Bukan BPN yang melapor, tapi tukang melaporkan BPN kepada APH dan kami menuggu panggilan dari kepolisian untuk pemeriksaan dan berkas sudah kami serahkan,” pungkasnya.