Mulai April 2026, Pekerja Informal Cukup Bayar Iuran Rp8.400 untuk Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Independennews.com | KUPANG – Kabar menggembirakan bagi para pekerja informal di Nusa Tenggara Timur (NTT). BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program relaksasi iuran bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri dengan potongan hingga 50 persen.

Program yang berlaku mulai April hingga Desember 2026 ini menyasar berbagai profesi di sektor informal, seperti pedagang, petani, nelayan, pelaku UMKM, asisten rumah tangga (ART), hingga buruh harian.

Melalui kebijakan tersebut, iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) menjadi jauh lebih terjangkau. Jika sebelumnya peserta harus membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan, kini pekerja informal cukup membayar sekitar Rp8.300 per bulan untuk memperoleh perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menariknya, meskipun iuran dipangkas hingga setengahnya, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh. Peserta tetap berhak memperoleh perawatan medis akibat kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp42 juta, serta manfaat beasiswa bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanuddin, menegaskan pentingnya kesadaran pekerja informal untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Risiko kerja selalu ada, baik kecelakaan maupun risiko meninggal dunia. Karena itu, kami mengajak seluruh pekerja informal untuk segera mendaftarkan diri agar mendapatkan perlindungan,” ujarnya kepada media, Sabtu (28/3).

Ia menambahkan, program relaksasi iuran ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan sosial dengan biaya yang jauh lebih terjangkau.

“Ini kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dengan biaya yang lebih ringan. Kami mengajak seluruh pekerja informal di NTT untuk memanfaatkan program relaksasi iuran ini,” tambahnya.

Program tersebut berlaku bagi peserta BPU yang baru mendaftar, dengan syarat iuran dibayarkan secara mandiri dan tidak ditanggung oleh APBN maupun APBD.

Untuk melakukan pendaftaran maupun mengecek status kepesertaan, masyarakat dapat mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau langsung mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Melalui kebijakan ini, diharapkan semakin banyak pekerja informal di NTT yang memperoleh perlindungan jaminan sosial, sehingga dapat bekerja dengan lebih aman, tenang, dan produktif dalam menopang kesejahteraan keluarga.

(Marchelino )

You might also like