Dua Mantan Pejabat Bank NTT Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Kajari Kota Kupang

Independennews.com | Kupang, NTT – Dua mantan pejabat Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Keduanya terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit bermasalah atas nama debitur CV ASM/Racmat, SE pada tahun 2016. Para tersangka tersebut adalah SSHB, S.P., yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Divisi Pemasaran Kredit, serta PUKB, SE., selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit.

Keduanya tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang” saat digiring usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Kejati NTT.

Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit kepada CV ASM yang tetap diproses meskipun persyaratan pencairan kredit tidak terpenuhi. Baik SSHB maupun PUKB diduga mengetahui adanya ketidaklengkapan dokumen pengikatan jaminan, namun tetap memberikan persetujuan pencairan kredit.

“Peran PUKB sebagai Kadiv Pemasaran Kredit adalah pemutus kredit, sementara SSHB selaku Kepala Sub Divisi menyetujui analisa kredit yang diajukan debitur. Padahal mereka tahu syarat pencairan belum lengkap,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H.

Berdasarkan keterangan resmi Kejari Kupang, kedua tersangka disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Subsidiar: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman bagi pasal primair adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar. Sedangkan pasal subsidiar mengatur pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, dengan denda serupa.

Berdasarkan nota Jaksa Penuntut Umum, keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari, terhitung mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025. Sebelum masuk ke sel tahanan, keduanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan medis. Setelah dinyatakan sehat, mereka digiring keluar dengan wajah tegang menuju mobil tahanan.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kupang menegaskan akan melanjutkan proses penyidikan, termasuk memeriksa saksi tambahan, melakukan penggeledahan, serta menyita barang bukti.

“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas. Perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dalam persidangan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
(Marchellino)

You might also like