Menko Muhaimin Tegaskan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan

Independennews.com | Kupang – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, berdialog dengan sejumlah pelaku ekonomi kreatif dan pekerja lepas (gig worker) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (1/10/2025).

Dialog ini digelar untuk mendengar langsung aspirasi pekerja sekaligus memberikan solusi atas berbagai persoalan yang mereka hadapi, terutama terkait perlindungan sosial.

Dalam sesi dialog, Dewi, seorang make up artist, menyampaikan keresahan yang ia alami selama bekerja. Ia kerap beraktivitas sejak dini hari hingga larut malam, tanpa jaminan keselamatan kerja.

“Ada titipan suara dari teman-teman MUA. Kami ini pekerja lepas, tantangan kami adalah soal jaminan sosial. Kami sering bekerja di jalan, naik motor atau mobil, bahkan transportasi online. Apa langkah konkret pemerintah untuk melindungi kami?” tanyanya.

Menanggapi hal itu, Menko Muhaimin menegaskan bahwa pemerintah serius melindungi seluruh pekerja, baik formal maupun informal.

“Pemerintah sedang menyiapkan skema asuransi sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal, termasuk pekerja lepas, dengan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” jelasnya.

Ia menekankan, pekerja lepas adalah tulang punggung ekonomi kreatif yang harus mendapat penghargaan dan perlindungan setara dengan pekerja sektor formal.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menilai perlindungan jaminan sosial adalah hak konstitusi seluruh warga negara.

“Gig worker adalah bagian dari pekerja informal yang jumlahnya sangat besar di Indonesia. Dari sekitar 60 juta pekerja informal, baru 6 persen yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, perlu kerja sama lintas sektor untuk memperluas cakupan,” ujarnya.

Eko menambahkan, perlindungan BPJS memberikan manfaat nyata, mulai dari perawatan hingga sembuh jika terjadi kecelakaan kerja, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), hingga beasiswa pendidikan bagi 2 anak pekerja dari TK sampai perguruan tinggi senilai Rp174 juta.

Sebagai bukti konkret, Menko Muhaimin juga menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada 4 ahli waris pekerja yang meninggal dunia, dengan total santunan lebih dari Rp635 juta, termasuk manfaat beasiswa pendidikan.

“Inilah bukti negara hadir untuk memastikan pekerja tetap terlindungi dan berdaya, sehingga tidak jatuh dalam kemiskinan baru saat menghadapi risiko kerja,” jelas Eko.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanuddin, turut menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah daerah, komunitas pekerja, dan masyarakat.

“Dengan hanya iuran Rp16.800 per bulan, pekerja informal sudah mendapat perlindungan dasar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Investasi kecil, tapi manfaatnya sangat besar bagi pekerja dan keluarganya,” katanya.

Ia menambahkan, keterlibatan aktif pemerintah daerah dan komunitas pekerja akan mempercepat tercapainya target perlindungan sosial ketenagakerjaan secara luas.

Dialog di Kupang ini menjadi momentum penting untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap perlindungan pekerja. Melalui sinergi pemerintah pusat, daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan semakin banyak pekerja informal dan gig worker yang terlindungi, sehingga kesejahteraan mereka lebih terjamin.(Marchel)

You might also like