Independennews.com | NTT – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, S.H., M.H., melakukan inspeksi mendadak ke lokasi Proyek Pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana), Kamis (19/6/2025). Proyek tersebut mangkrak meski batas waktu penyelesaian telah berakhir.
Kajati didampingi oleh Asisten Intelijen Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., Kasi Intelijen Yoni E. Mallaka, S.H., M.H., serta Umbu Hina Marawali, S.H., M.H.
Proyek pembangunan gedung empat lantai senilai Rp48,6 miliar ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 dengan skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Pelaksanaan proyek dimulai pada 8 Juni 2024 oleh PT P–PT TCA KSO, dengan tenggat penyelesaian pada 31 Desember 2024. Namun, hingga pertengahan 2025, proyek masih terbengkalai dan belum bisa dimanfaatkan.
Kajati Zet Tadung Allo menyampaikan bahwa pihak kontraktor telah mengkhianati amanah publik karena gagal menyelesaikan proyek yang menyangkut kepentingan pendidikan nasional.
“Pembangunan ini seharusnya menjadi fasilitas strategis untuk generasi muda. Tapi karena ulah pihak yang hanya mengejar keuntungan pribadi, mahasiswa tidak bisa kuliah, dan negara mengalami kerugian besar,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika para pelaksana proyek memiliki tanggung jawab moral dan rasa kebangsaan, pembangunan seharusnya tetap diselesaikan meskipun menghadapi tantangan teknis atau kerugian.
“Seharusnya, tahun ini mahasiswa kedokteran sudah mulai kuliah. Namun akibat kelalaian dan perilaku tidak bertanggung jawab, perkuliahan belum bisa dimulai,” katanya.
Kajati juga memastikan bahwa Kejati NTT akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan dan kegagalan proyek ini, sebagai bagian dari penegakan hukum dan upaya memulihkan kepercayaan publik.
Kondisi fisik proyek memperlihatkan tanda-tanda kuat bahwa pembangunan benar-benar mangkrak. Bagian luar bangunan masih berupa struktur kasar, dinding panel belum terpasang sempurna, serta rangka logam terbuka tanpa pelindung. Material sisa dan puing-puing berserakan di sekitar lokasi tanpa pengamanan. Di bagian dalam, plafon belum selesai dipasang, kabel dan pipa dibiarkan menjuntai, serta kolom dan dinding beton belum difinishing—menunjukkan pengerjaan terhenti sebelum masuk ke tahap akhir.
Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan, buruknya manajemen proyek, dan kegagalan pelaksana dalam mencapai target pembangunan.
Dalam kesempatan itu, Kajati juga berdialog dengan Wakil Rektor II Undana, Dr. Paul G. Tamelan, M.Si., serta Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa, Dr. Ir. Yahyah, M.Si. Pihak rektorat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang akan ditempuh Kejati NTT.
Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proyek-proyek strategis nasional, khususnya yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
Peninjauan ini merupakan bagian dari fungsi intelijen penegakan hukum Kejaksaan dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pelaksanaan anggaran negara. Hal ini juga menjadi bagian dari sistem deteksi dini terhadap potensi kerugian negara dan bentuk konkret pengawasan atas penggunaan dana publik, agar benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.