Independennews.com | Medan – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengungkap pola dugaan mark up besar-besaran dalam pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk SMP negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Temuan itu muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan ekspose perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-26/L.2/Fd.2/11/2025.
Dalam penyidikan, Kejatisu menemukan lonjakan harga yang tidak wajar.
PT GEEP sebagai penyedia barang membeli smartboard dari PT BP dengan harga Rp.110 juta per unit untuk total 93 unit atau Rp.10,23 miliar.
Namun, PT BP ternyata membeli barang yang sama dari perusahaan principal, PT Ghalva Technologies, hanya Rp.27 juta per unit dengan total Rp.2,51 miliar.
Perbedaan harga mencapai lebih dari Rp7,7 miliar.
Penyidik menilai selisih tersebut tidak terjadi secara alami, tetapi diduga hasil kerja sama terencana antara dua perusahaan.
Karena itu, Kejatisu menetapkan Direktur Utama PT BP berinisial BPS dan Direktur Utama PT GEEP, BGA sebagai tersangka.
Kejatisu menyebut kedua tersangka diduga sengaja menaikkan harga untuk menguntungkan diri sendiri dan pihak tertentu.
Perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah bukti awal dinilai cukup, Kejatisu menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 26 November 2025”, jelas Indra Ahmadi Hasibuan, Kasipenkum Kejatisu dalam keterangan tertulisnya. Rabu (26/11/2025).
Selain menetapkan dua tersangka, Kejatisu menegaskan proses penyidikan masih berjalan.
Penyidik membuka peluang mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan menetapkan pihak lain sebagai tersangka jika ditemukan alat bukti tambahan.
Kejatisu menegaskan penanganan kasus ini menjadi komitmen untuk menutup celah praktik penggelembungan harga pada proyek pengadaan barang di lingkungan pendidikan. (**)