Terpidana Kasus Pupuk Besubsidi Dijatuhi Hukuman Penjara, Keluarga Minta Aparat Tidak Tebang Pilih Tindak Tegas Aktor Mafia

Independennews.com | Tegal – Penangkapan atau jemput paksa yang dilakukan oleh tim Tabur bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal terhadap Indra Saefudin warga Desa Kedongkelor, Kecamatan Warureja, Kabupaten Pemalang berlangsung cukup dramastis.

Pasalnya, dalam proses penjemputan dirumah sdr. Indra Saefudin, yang dilakukan oleh tim Tabur bersama Eksekutor sempat terjadi tarik ulur dari salah satu pihak keluarga, Rabu (7/5/2025) malam.

Dari pantauan tim awak media, terjadi cek-cok dari kedua belah pihak saat eksekusi yang berlangsung sekitar pukul 21:00 Wib. Dari kerangan IM (adik kandung Indra Saefudin), mengaku sangat kecewa atas proses hukum atas kakak kandungnya tersebut. Pasalnya, menurut IM, dalam kasus yang menjerat sang kakak terkesan diduga ada permainan yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kakak saya itu hanya seorang sopir, kala itu mendapat order/muatan (pupuk) dari daerah Jawa Barat menuju Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Kemudian ditengah jalan di tangkap polisi,” bebernya.

IM juga mengatakan, pihak keluarga tidak akan menghalangi petugas yang akan menjemput saudara kandungnya tersebut. Namun IM menyesalkan, kenapa kok harus kakak kandungnya seorang diri yang harus mempertanggungjawabkan permalasalahan itu.

Lebih lanjut IM menyampaikan, berbagai upaya telah keluarga lakukan untuk mendapat keadilan. Selama ini kakak saya juga telah menjalani proses sidang dan telah dijatuhi hukuman selama tujuh bulan, oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal.

“Ada keterlibatan 6 orang lainya, yang diduga terlibat dalam kasus jual beli pupuk bersubsidi tersebut, Kok mereka tidak diperiksa lebih lanjut oleh penyidik?,” ucap IM kesal

Lanju IM, Kakak saya hanya seorang sopir, yang menerima jasa muat malah dia yang harus di penjara. Sementara peran utama yang semestinya diproses malah brbas.

Untuk kasus Saudara IM, kami bersama pihak keluarga pernah dimintai sejumlah uang oleh oknum. Dengan iming – iming, Indra Saefudin dapat dijatuhi hukuman bebas. Sekali lagi, saya tidak bermaksud menghalangi petugas untuk menjemput kakak saya, tapi kami sebagai keluarga meminta keadilan dan akan menempuh jalur hukum selanjutnya. Serta kami menuntut aktor utama mafia pupuk subsidi yang diduga berada di daerah Comal agar ditangkap dan segera diproses hukum,”ungkap IM

Sementara, saat dikonfirmasi tim awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, melalui Pradipta Teguh Susanto, SH., MH., selaku Pasi Intel, membenarkan adanya kegiatan penangkapan terhadap terpidana atas nama Indra Saefudin, dirumahnya yang bersangkutan, pada Rabu malam (7/8) oleh tim Tabur bersama Eksekutor Kajaksaan Negeri Kabupaten Tegal.

Menurut Pradipta, aksi ilegal dilakukan oleh Indra Saefudin diwilayah Kabupaten Tegal, terpidana diketahui menjual dan menyalurkan pupuk bersubsidi tanpa mengantongi izin dari pejabat yang berwenang.

“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7437 K/Pid.Sus/2024 tanggal 12 November 2024,” terangnya.

“Dalam putusan itu, Mahkamah menolak permohonan kasasi terdakwa dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal Nomor: 7/Pid.Sus/2024/PN Slw,” jelas Pradipta saat ditemui tim media diruang kerjanya, Kamis (8/5/2025).

Pradipta kembali mengakui, bahwa saat proses penangkapan, pihak keluarga sempat tidak kooperatif. Namun, sekitar pukul 22.45 WIB, terpidana berhasil diamankan.

“Proses penjemputan betul sempat terjadi insiden (cek cok), ya…itu dinamika bagian dari tugas kami selaku penegak hukum,” ucapnya.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Selanjutnya, Indra Saefudin langsung dimasukkan ke Lapas Kelas IIB Slawi untuk menjalani masa hukuman yang telah inkrah.

Berdasarkan putusan pengadilan, ia terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Ketentuan itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2023.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda satu juta rupiah, dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar denda tersebut maka, masa penahanan akan ditambah satu bulan.

“Indra Saefudun dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan, denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” jelas Pradipta.

Pada kesempatan tersebut, Pradipta juga menyayangkan sikap dari salah satu keluarga terpidana yang kurang kooeratif. Apabila ada oknum atau pihak – pihak dalam proses hukum Indra Saefudin yang diduga meminta imbalan (uang), kemudian memberikan iming – iming bahwa nanti akan dibebaskan dari jerat hukum, pihaknya mempersilahkan agar melaporkan hal tersebut.

“Apabila pihak keluarga terdakwa memiliki bukti telah memberikan sejumlah uang kepada oknum APH atau oknun Jaksa, mereka punya hak untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat yang berwenang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam amar putusan juga disebutkan sejumlah barang bukti yang dirampas dan dimusnahkan, serta yang dikembalikan kepada pihak ketiga yang berhak.

Di antaranya adalah kartu ATM, slip penarikan bank, telepon genggam, serta satu unit truk colt diesel yang dikembalikan kepada pemilik sahnya.

Adapun sebanyak 120 sak pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska, dengan berat masing-masing 50 kilogram atau total enam ton, turut dirampas untuk negara. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000. (Alwi/Tim Media).

You might also like