Independennews.com | MAMUJU – Sebanyak 152 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus dalam rangka perayaan Idul Fitri 1446 H / 2025 M. Pengusulan Remisi ini akan diajukan ke Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat untuk diteruskan ke pusat sebagai bagian dari program pemotongan masa hukuman bagi warga binaan yang memenuhi syarat.
“Kami telah mengirimkan 152 nama narapidana untuk mendapatkan remisi Lebaran. Selanjutnya, kami menunggu Surat Keputusan (SK) dari pusat mengenai jumlah narapidana yang disetujui untuk menerima remisi,” kata Ahmad Kasupi, Kepala Rutan Mamuju, saat ditemui di Rutan, Senin (17/3/2025).
Ahmad menjelaskan bahwa kriteria bagi narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi adalah sebagai berikut:
Berstatus narapidana (bukan tahanan).
Telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan.
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Narapidana yang melakukan pelanggaran, misalnya berkelakuan tidak baik, tidak kami usulkan untuk mendapatkan remisi. Ini adalah salah satu syarat mendasar,” ujarnya.
Selain itu, Ahmad menuturkan bahwa akan ada Remisi Susulan untuk Tahanan yang diusulkan baik pada Hari Raya Idul Fitri maupun setelahnya. “Kami masih menunggu putusan untuk beberapa tahanan. Jika putusan turun mendekati atau setelah Lebaran, kami akan mengajukan usulan remisi susulan,” terangnya.
Rutan Mamuju saat ini juga menampung tahanan tindak pidana korupsi (Tipikor) dari seluruh wilayah Sulawesi Barat, termasuk Polewali, Mamasa, Majene, dan Pasangkayu. Hal ini dikarenakan Mamuju merupakan lokasi persidangan Tipikor untuk wilayah Sulawesi Barat.
“Kebetulan, di Mamuju ini ada sidang Tipikor, jadi semua tahanan Tipikor dari seluruh Sulawesi Barat ditempatkan di Rutan Mamuju untuk keperluan persidangan,” tutup Ahmad Kasupi.