Independennews.com | Medan – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) di Kompleks Kantor Wali Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025).
Penggeledahan itu terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Benar, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan penggeledahan di Kota Tebing Tinggi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Bani menjelaskan, tim penyidik memeriksa ruang kerja Kepala Dinas, Kepala Badan, serta sejumlah ruangan lain untuk menemukan dokumen fisik maupun elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan smartboard tersebut.
“Tujuan penggeledahan ini untuk melengkapi alat bukti agar penanganan dugaan tindak pidana korupsi bisa semakin terang benderang,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, menyebut tindakan itu dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat persetujuan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/Pn.Mdn, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Sumut Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025,” ungkapnya.
Kejati Sumut memastikan proses penggeledahan dilakukan profesional dan transparan.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat mengungkap secara jelas dugaan penyimpangan dalam pengadaan smartboard senilai miliaran rupiah tersebut.
Langkah tegas itu juga menjadi sinyal kuat komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan daerah. (**)