Korupsi Bansos: Lemahnya Akuntabilitas dan Krisis Moral yang Mendarah Daging di Indonesia

Faktor Korupsi Mendarah Daging di Indonesia

Kasus korupsi di Indonesia terus mendarah daging karena pemberantas korupsi di Indonesia masih belum berjalan dengan efektif dan efisien. Pertama, dapat ditilik dari upaya pemerintah dalam memberantas korupsi melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggelontorkan biaya yang cukup besar tetapi tidak memberikan hasil yang signifikan.

Hal ini selaras dengan hasil penelitian dari doktor ilmu hukum yaitu Muhammad Yusuf yang mengatakan bahwa kerugian yang berhasil diselamatkan oleh negara dari tindak pidana korupsi selama 2007-2012 hanya sebesar 19,50 persen dari total kerugian yaitu Rp180.309.318.403,96 dan sebesar 20,82 persen dari USD 37.261.549,65.

Alasan kedua yakni terdapat kegagalan visi dan misi yang terkandung di dalam UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 yaitu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alasan ketiga yaitu terdapat hal-hal negatif yang muncul akibat keluarbiasaan visi dan misi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sehingga regulasi tersebut digunakan sebagai instrumen politik untuk menjatuhkan lawan politik sekaligus membelokkan tujuan pemberantasan tipikor untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Kegagalan pemerintah dalam memberantas korupsi bukan menjadi satu-satunya faktor korupsi masih mendarah daging di Indonesia. Faktor dasar lainnya yang menyebabkan kasus korupsi di Indonesia terus mendarah daging yaitu karena masyarakat Indonesia masih krisis integritas moral.

Walaupun sejak kecil masyarakat Indonesia sudah diberikan edukasi mengenai bahaya korupsi, tetapi tidak jarang edukasi itu hanya sebuah formalitas semata. Kemudian, perilaku yang tidak berintegritas sering dijumpai di lembaga pendidikan sejak kecil salah satunya bentuknya berupa budaya mencontek. Budaya ini yang menjadinya korupsi subur di Indonesia.

Korupsi Bantuan Sosial Juliari Batubara

Salah satu tindak pidana korupsi dapat dilihat pada tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) sembako yang dilakukan Juliari Batubara yang merupakan mantan Menteri Sosial RI. Modus yang dilakukannya yakni dengan mengambil keuntungan sebesar Rp 10.000 dari setiap satu sembako dan keuntungan tersebut dijadikan keuntungan untuk dirinya sendiri.

Sindrom Korupsi ala F. Lordon

Apabila kita analisis berdasarkan keempat sindrom korupsi yang dijelaskan oleh F. Lordon (2008) yakni korupsi pengaruh pasar, korupsi kartel elite, korupsi oligarki dan klan, serta korupsi pejabat-pejabat penting, maka kasus korupsi bansos penanganan COVID-19 dapat dikategorikan sebagai sindrom korupsi pejabat-pejabat penting.

Di mana maksud dari sindrom korupsi pejabat-pejabat penting merujuk kepada korupsi yang dilakukan oleh para pejabat dan/atau anak buah mereka dengan cara menjarah ekonomi negara tanpa ada perlawanan dari internal dan hal ini biasanya terjadi akibat adanya kesempatan ekonomi yang diikuti dengan instansi yang lemah.

Lemahnya Transparansi dan Akuntabilitas Mendorong Korupsi Bansos

Kemudian, apabila ditinjau dari aspek transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan dan penyaluran bantuan sosial sembako di Jabodetabek, maka lemahnya sistem akuntabilitas menjadi faktor pendorong korupsi di tubuh Kementerian Sosial tersebut. Ada beberapa hal yang menyebabkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek bantuan sosial ini, yakni pengadaan barang bansos dengan vendor dan mendistribusikan bansos secara sendiri tanpa adanya pengawasan.

Hal inilah yang menjadi celah untuk Menteri Sosial melakukan korupsi. Selain itu, adanya masalah pada data penerima bansos yang tidak valid serta terjadinya tumpang tindih (overlapping) bansos yang berasal dari APBN, APBD, dan desa juga menjadi menjadi celah dalam proses transparansi.

Di samping transparansi dan akuntabilitas yang lemah, kasus korupsi bansos juga diakibatkan karena pengawasan internal dalam skup pemerintah masih lemah. Hal ini terjadi karena kedudukan Inspektorat Jenderal (Itjen) berada di bawah kekuasaan menteri itu sendiri sehingga memiliki resiko yang tinggi. Apabila dibandingkan dengan negara lainnya, posisi Inspektorat Jenderal merupakan sesuatu yang independen dan langsung berada di bawah kekuasaan presiden. Sedangkan eksistensi menteri di Indonesia cukup kuat dan sulit untuk diatur. Sehingga, apabila pengawasan internal pemerintah kuat, maka akan mampu mencegah kasus korupsi.

Juliari, Korupsi, dan Moral

Kemudian, ketika persidangan kasus korupsi bansos sembako terdapat kejadian unik saat dibacakannya pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021 di mana Juliari meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari dakwaan kasus korupsi bansos.

Dia mengatakan “Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan “Mengapa seorang pelaku korupsi dana bansos tidak merasa bersalah atas perbuatan yang sudah merugikan masyarakat luas?” Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan menganalisis kesadaran moral pejabat publik yang melakukan korupsi dengan menggunakan teori teori perkembangan moral dari Kohlberg (1981).

Jika dianalisis menggunakan teori perkembangan moral dari Kohlberg, terdapat tiga tingkat, yaitu prakonvensional, konvensional, dan pascakonvensional. Tingkat kesadaran moral para pejabat publik (menteri sosial) yang melakukan korupsi bantuan sosial hanya mencapai tingkat prakonvensional pada tahap dua, yaitu orientasi kesenangan individu.

Padahal, tingkat kesadaran moral prakonvensional belum mencukupi bagi pejabat publik karena belum mampu mengatasi ketegangan antara kepentingan kelompok dan kepentingan bangsa. Perilaku korupsi di kala pandemi sangat tidak mencerminkan kesadaran moral pada tingkat konvensional, karena para pejabat tersebut tidak berusaha untuk mendukung aturan yang ditetapkan pemerintah terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjaga ketertiban sosial.

Hal ini terlihat dari pengambilan keputusan penunjukkan vendor rekanan dalam bansos COVID-19 tanpa melalui tender tidak mencerminkan diterapkannya prinsip etika keadilan dan hanya menguntungkan diri sendiri bukan masyarakat luas.

Kesadaran pejabat publik dalam kasus korupsi bansos juga dapat ditilik dari pendapat Aristoteles terkait habitus. Dalam pledoi nya, Juliari mengatakan “Sebagai seorang anak yang lahir dan dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan serta tidak pernah sedikitpun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi,” pernyataan tersebut dapat dibantah dengan pendapat Aristoteles bahwa “Keutamaan diperoleh pertama kali oleh seseorang bukan melalui pengetahuan, melainkan melalui habitus, yaitu kebiasaan melakukan hal baik.”

Pernyataan Aristoteles ini bertujuan untuk menyangkal pandangan yang mengatakan jika seseorang memiliki pengetahuan, otomatis bisa melakukan. Antara “tahu” dan “bisa melakukan” itu masih terdapat jarak yang jauh. Walaupun Juliari tumbuh di keluarga yang menjunjung tinggi integritas, hal tersebut tidak dapat menjamin bahwa dia tidak melakukan korupsi.

Dia mungkin mengetahui bahwa korupsi merupakan tindakan yang salah, tetapi dalam praktiknya terbiasa dengan tindakan-tindakan korupsi.

Data Diri Penulis
Nama : Lintang Shafa Mazaya
No Telepon : 085887073304
Alamat : Jl Mesjid Baru Rt 6 Rw 1 No 4, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu.

You might also like