IndependenNews.com, Taput | Niat mencari untung dari hasil penjualan narkoba jenis sabu, salah seorang warga Kab.Toba malah tertangkap di kec. siborongborong, Kab Tapanuli Utara (Taput) Kamis, (31/3/2022) sekira pukul 15.30 wib.
Tersangka Dedi Eilly Hutahaean Alias Dedi ( 28 ) Warga Pasar Baru Dusun 3 Desa Sidulang Kec. Laguboti, Kab. Toba ini berhasil ditangkap Petugas Operasional Sat Narkoba Polres Taput dari Jln. SM Raja Kelurahan Pasar Siborongborong depan SPBU saat menunggu pemesan di pinggir jalan.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W, Baringbing mengatakan, Sat opsnal narkoba berhasil menangkap tersangka, karena sudah ada informasi yang akurat dari masyarakat.
“Petugas kita dilapangan sempat menunggu agar transaksi terjadi namun hingga setengah jam di pantau pembelinya tak kunjung datang,”ujar Baringbing
Mencegah melarikan diri, sambung Kasi Humas, tim langsung menangkap tersangka. Dan saat di geledah, dikantong tersangka ditemukan Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 1,40 Gram, 2 lembar tissu, 1 buah kotak rokok merk sampoerna dan 1 unit handphone Android merk vivo warna biru.
Dengan barang bukti yang sudah ada, selanjutnya tersangka diboyong ke Polres Taput untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan penyidik narkoba, tersangka mengakui bahwa dirinya membawa narkoba tersebut ke Taput karena sudah dipesan oleh seseorang temannya.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaa untuk pengembangan kasus tersebut hingga ke bandarnya”pungkas Baringbing. (M Simanungkalit)