Kejati Sumut Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Penganiayaan di Toba

Proses penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice di Kejaksaan Negeri Toba. (Dok. Penkum Kejatisu)

Independennews.com | Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerapkan restorative justice dalam penanganan perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Toba.

Keputusan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, saat ekspose restorative justice bersama jajaran pidana umum.

Kegiatan berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026, di ruang rapat lantai II Kejati Sumut.

Muhibuddin didampingi Wakajati Eko Adhyaksono dan Asisten Pidana Umum Suhendri.

Ekspose dilakukan secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba Muslih bersama Kepala Seksi Pidana Umum dan tim Jaksa Fasilitator.

Tim memaparkan kronologi perkara serta alasan pengajuan penyelesaian melalui restorative justice.

Peristiwa bermula pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kejadian berlangsung di Dusun I Desa Tambunan Sunge, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Saat itu, tersangka Bona Parte Simangunsong disebut berada di sekitar lokasi setelah mengonsumsi minuman tradisional tuak.

Dalam kondisi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan tidak pantas di depan rumah saksi korban Jefri Kriston Tambunan.

Peristiwa itu kemudian memicu kemarahan saksi korban. Situasi lalu berkembang menjadi dugaan tindak penganiayaan.

Bona Parte Simangunsong diduga melakukan pemukulan terhadap saksi korban.

Peristiwa itu kemudian disusul keterlibatan Roiko Aratua Simangunsong dan Jonris Simangunsong.

Kedua nama tersebut masih memiliki hubungan kekeluargaan.

Dugaan keterlibatan mereka disebut dipicu rasa tersinggung terhadap situasi yang terjadi sebelumnya.

Atas peristiwa tersebut, para tersangka menjalani proses hukum.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam proses penyelesaian perkara, para tersangka menyampaikan penyesalan.

Mereka juga mengakui perbuatan serta meminta maaf kepada saksi korban.

Korban kemudian menerima permohonan maaf tersebut.

Selain itu, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan perangkat desa meminta pendekatan humanis dalam penyelesaian perkara.

Permintaan itu mempertimbangkan hubungan para pihak yang masih bertetangga dan saling mengenal.

Setelah mendengarkan paparan dan mempertimbangkan syarat yang berlaku, Kejati Sumut memutuskan penerapan restorative justice.

Muhibuddin menyampaikan penerapan restorative justice harus melalui penelitian dan kajian terlebih dahulu.

Menurutnya, proses itu wajib memenuhi ketentuan Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Langkah tersebut dilakukan agar penerapan restorative justice berjalan sesuai ketentuan dan tujuan keadilan restoratif. (**)

You might also like