Independennews.com | Medan – Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang akan digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mulai memicu polemik serius.
Menjelang pelaksanaan pada 2–3 Juni 2026, muncul dugaan proses seleksi peserta tidak berjalan transparan dan membuka ruang masuknya “peserta titipan” di luar wartawan peliput Kejatisu.
Ironisnya, dugaan tersebut mencuat justru pada program yang sejak awal disebut diprioritaskan untuk wartawan yang aktif melakukan peliputan di lingkungan Kejatisu.
Dari dokumen yang dilihat, membuat sejumlah wartawan unit Kejatisu mengaku kecewa karena nama mereka tidak tercantum dalam daftar peserta UKW.
Padahal, mereka selama ini rutin melakukan peliputan di institusi penegak hukum tersebut itu.
Di sisi lain, beredar informasi adanya peserta yang dinilai tidak aktif meliput di Kejatisu justru masuk dalam daftar.
Situasi itu memunculkan pertanyaan mengenai validitas proses seleksi yang dilakukan PWI Sumut, termasuk sejauh mana pengawasan Kejatisu sebagai institusi yang ikut memfasilitasi kegiatan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi, mengakui UKW itu memang diperuntukkan bagi wartawan yang bertugas di lingkungan Kejatisu.
Namun, ia menyatakan pihaknya tidak mengetahui secara rinci nama peserta yang diajukan PWI Sumut.
“Kami tidak mengetahui siapa saja yang diusulkan PWI Sumut. Memang UKW ini untuk wartawan yang meliput di Kejatisu. Sepenuhnya kami serahkan ke PWI Sumut,” kata Rizaldi kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Pernyataan tersebut justru menimbulkan sorotan baru.
Sebab, di satu sisi Kejatisu menyebut UKW diprioritaskan bagi wartawan unit Kejatisu, namun di sisi lain tidak melakukan verifikasi terhadap daftar peserta yang diajukan.
Padahal, sebagai institusi penegak hukum yang ikut terlibat dalam fasilitasi kegiatan, Kejatisu dinilai memiliki tanggung jawab moral memastikan program peningkatan kompetensi wartawan berlangsung objektif, tepat sasaran, dan bebas kepentingan tertentu.
Rizaldi juga mengaku tidak mengetahui apabila terdapat peserta dari luar lingkup peliputan Kejatisu yang ikut diusulkan.
“Kalau PWI ada melibatkan di luar wartawan yang meliput di Kejati, itu di luar sepengetahuan kami,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dinilai kontradiktif oleh sejumlah wartawan. Sebab, koordinasi yang disebut telah dilakukan sebelum pelaksanaan UKW seharusnya turut membahas mekanisme seleksi serta validasi peserta agar tidak memicu polemik internal.
Salah seorang wartawan yang diduga gagal masuk daftar peserta menyebut proses seleksi yang tertutup berpotensi menimbulkan kecemburuan dan merusak iklim kerja jurnalistik di lingkungan Kejatisu.
“Kalau memang prioritasnya wartawan unit Kejati, mestinya dibuka kriterianya secara jelas. Jangan sampai muncul kesan ada kepentingan tertentu atau peserta titipan,” ujarnya.
Ia menegaskan UKW bukan sekadar agenda seremonial, melainkan instrumen penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas wartawan, karena itu, proses seleksi peserta dinilai harus akuntabel dan transparan.
“Publik kini menanti ketegasan Kejati Sumut dan transparansi PWI Sumut dalam membuka mekanisme seleksi peserta UKW, “ujar salah satu calon peserta UKW yang namanya tidak masuk daftar lis yang diusulkan PWI Sumut.(**)