
IndependenNews.com, Medan | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi dan mutasi terhadap 60 Perwira Menengah dan Perwira Tinggi (pati) Polri yang tertuang dalam dua surat telegram (ST) tertanggal 26 September 2023.
Surat Telegram Kapolri I ;
ST/2163/IX/KEP./2023 tertulis :
35 personel dimutasi
Surat Telegram Kapolri ke II ;
ST/2164/IX/KEP./2023 tertulis :
25 personel dimutasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, mutasi dan rotasi jabatan di tubuh Polri adalah hal biasa.
“Mutasi dan rotasi di tubuh Polri adalah hal biasa merupakan bagian tour of duty dan penyegaran organisasi,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya.
Dalam keterangan Surat Telegram Kapolri tersebut menjelaskan pergantian 1 Kapolda dan 2 Wakapolda yakni:
Kapolda Aceh yang dijabat Irjen Ahmad Haydar digantikan oleh Irjen Achmad Kartiko.
Irjen Achmad Kartiko sebelumnya menjabat sebagai Pati Baintelkam Polri yang ditugaskan sebagai Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI.
Selanjutnya, 2 jabatan Wakapolda yang mengalami mutasi yakni :
Wakapolda Aceh yang dijabat Brigjen Syamsul Bahri digantikan oleh Kombes Pol Armia Fahmi.
Selanjutnya Brigjen Syamsul dimutasi dalam rangka memasuki masa pensiun.
Berikutnya Wakapolda NTT Brigjen Heri Sulistianto yang memasuki masa pensiun digantikan Brigjen Awi Setiyono.
Dimana Brigjen Awi Setiyono saat ini akan menjabat sebagai Wakil Gubernur Akademi Kepolisian.
Masih Karopenmas Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan dalam Surat Telegram Kapolri menuliskan sebagai berikut rincian personil yang mendapat promosi yakni satu personel berpangkat inspektur jenderal polisi (irjen), satu personel berpangkat brigadir jenderal (brigjen), lima personel berpangkat komisaris besar polisi (kombes), satu personel berpangkat AKBP, dua personel jabatan kapolres golongan IIB, empat personel jabatan kapolres golongan IIIA2.
Sementara itu untuk personel yang pensiun sebanyak 25 personel, 13 personel dimutasi karena penugasan khusus, tiga personel selesai penugasan khusus, dan dua personel dalam rangka evaluasi jabatan.(tbs)