Independennews.com | Medan – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan pungutan liar dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Disdik Sumut.
Dokumen tersebut diteken Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, pada 11 Mei 2026.
Dalam surat bernomor 800/1933/Disdik/V/2026 itu, Disdik Sumut melarang ASN melakukan pungutan, menjanjikan kelulusan, hingga percobaan tindakan ilegal lain selama proses SPMB berlangsung.
Larangan itu merujuk sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga aturan tentang Satuan Tugas Saber Pungli.
Selain itu, surat edaran juga mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru dan keputusan Gubernur Sumut terkait petunjuk teknis SPMB 2026.
Dalam isi surat, Disdik Sumut menyatakan larangan berlaku terhadap seluruh ASN di lingkungan pendidikan provinsi.
“Seluruh ASN dilarang keras melakukan praktik pungutan, menjanjikan kelulusan, percobaan serta tindakan ilegal lainnya,” dalam keterangan tertulis Alexander Sinulingga dalam surat edaran tersebut.
Disdik Sumut juga meminta aparatur mematuhi aturan selama tahapan penerimaan murid baru berlangsung.
“Larangan itu berlaku dalam proses dan kegiatan SPMB Tahun 2026,” tuturnya.
Penerbitan surat edaran ini muncul menjelang pelaksanaan penerimaan siswa baru tingkat SMA dan SMK negeri di Sumatera Utara.
Isu pungutan liar dan praktik titipan sekolah kerap menjadi sorotan publik setiap musim penerimaan peserta didik baru.
Selain pungutan, masyarakat juga sering mengeluhkan dugaan permainan jalur masuk dan janji kelulusan dari oknum tertentu.
Karena itu, surat edaran tersebut dinilai menjadi pengingat internal bagi ASN agar tidak memanfaatkan proses penerimaan siswa untuk kepentingan pribadi.
Meski demikian, surat edaran belum memuat mekanisme pengawasan rinci maupun saluran pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran selama SPMB berlangsung.
SE itu turut ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara, Ombudsman RI Perwakilan Sumut, BPMP Sumut, serta seluruh kepala cabang dinas pendidikan wilayah dan kepala SMA/SMK negeri se-Sumatera Utara. (tbs)