DJKN dan Kejati Sumut Teken Kerja Sama Percepatan Pemulihan Aset Negara

Kejati dan Kanwil DJKN Sumatera Utara menandatangani perjanjian kerja sama di Aula Cipta Kerta Kejati Sumut, Medan, Rabu (13/5/2026). (Dok. Penkum Kejatisu)

Independennews.com | Medan – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Wilayah Sumatera Utara menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengoptimalkan dan mempercepat pemulihan aset negara melalui Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Kejati Sumut Muhibuddin dan Kepala Kanwil DJKN Sumut Nofiansyah di Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Rabu (13/5/2026).

Penandatanganan itu turut disaksikan Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, para asisten Kejati Sumut, Kepala Kejari Medan, Kepala Kejari Deli Serdang, Kepala Kejari Binjai, Kepala Kejari Langkat, serta sejumlah kepala kejaksaan negeri lainnya yang mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom.

Dari pihak DJKN Sumut, hadir Kepala Bidang Penilaian Istina Setya Lestari, Kepala Seksi Penilaian I Arief Fadillah, Kepala Seksi Penilaian II Erwin Gunawan, serta pelaksana DJKN Sumut Indrawati

Selain itu, seluruh pejabat struktural dan staf pada Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut juga menghadiri kegiatan tersebut.

Beberapa pejabat kejaksaan daerah diketahui mengikuti agenda secara daring.

Kajati Sumut Muhibuddin mengatakan, kerja sama tersebut merupakan implementasi tugas dan wewenang kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Penandatanganan ini menjadi spirit dan dukungan kepada jajaran Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara dalam optimalisasi dan percepatan pemulihan aset negara di wilayah Sumatera Utara,” ujar Muhibuddin.

Melalui kerja sama itu, proses pemulihan aset negara diharapkan dapat dilakukan lebih cepat, terukur, dan terkoordinasi antar instansi.

Dokumen kerja sama tersebut juga telah ditandatangani sebagai dasar pelaksanaan teknis di lapangan. (**)

You might also like