Legalitas Gebyar Pajak Sumut Disorot, Promosi Undian Berjalan Saat Izin Kemensos Belum Jelas

Tangkapan layar Tampilan promosi program “Gebyar Pajak Sumut 2026” di situs resmi gebyarpajak.sumutprov.go.id yang menawarkan hadiah mobil serta paket umroh dan Holyland bagi wajib pajak kendaraan bermotor. (Ist)

Independennews.com | Medan – Program undian berhadiah “Gebyar Pajak Sumut” yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara (Sumut) mulai menjadi sorotan terkait aspek legalitas penyelenggaraannya.

Di tengah promosi program yang telah dilakukan secara luas kepada masyarakat, izin penyelenggaraan undian dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) hingga Rabu (13/5/2026) diduga belum memiliki dasar perizinan yang jelas.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum pelaksanaan program, terutama karena informasi hadiah dan mekanisme undian telah lebih dahulu dipublikasikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor sebelum adanya kepastian izin resmi dari pemerintah pusat.

Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi), Otti S. Batubara, menilai Bapenda Sumut perlu menjelaskan secara terbuka tahapan administrasi program tersebut.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui status perizinan program yang melibatkan unsur undian berhadiah.

“Sampai saat ini kami menduga izin dari Kemensos RI belum diterbitkan. Kalau memang masih berproses, publik perlu mengetahui sejauh mana tahapan administrasinya dan kapan izin itu diajukan,” kata Otti, Rabu (13/5/2026).

Ia menegaskan, penyelenggaraan undian berhadiah tidak hanya berkaitan dengan penarikan pemenang, melainkan juga menyangkut legalitas seluruh rangkaian program.

Otti mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian yang mengatur bahwa setiap kegiatan undian wajib memperoleh izin pemerintah.

Selain itu, Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) mewajibkan penyelenggara menjalani tahapan verifikasi administrasi serta memperoleh persetujuan sebelum melaksanakan pengundian

“Regulasi itu mengatur mekanisme program, hadiah, peserta, hingga tata cara pengundian, karena itu muncul pertanyaan, apakah promosi program sudah dapat dilakukan ketika legalitasnya masih berproses,” ujarnya.

Menurut Otti, keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat pembayar pajak.

Otti juga menyoroti mekanisme keikutsertaan masyarakat dalam program tersebut.

“Apabila masyarakat telah diarahkan bahwa setiap pembayaran pajak otomatis menjadi bagian dari peserta undian, sementara izin resmi belum diterbitkan, maka kondisi itu dapat menjadi area abu-abu yang patut dipertanyakan dari sisi hukum maupun administrasi,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar program pemerintah daerah tidak menimbulkan persepsi seolah seluruh proses administrasi telah selesai, padahal izin resmi masih belum diterbitkan.

Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis, sebelumnya menyatakan legalitas penarikan undian masih berproses di Kementerian Sosial RI.

“Legalitas penarikan undian ini dikeluarkan Kementerian Sosial yang saat ini sedang berproses,” ujar Sutan saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (29/4/2026).

Meski demikian, program “Gebyar Pajak Sumut” diketahui telah dipromosikan lebih dahulu melalui berbagai saluran informasi dengan menawarkan sejumlah hadiah kepada wajib pajak kendaraan bermotor.

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan publik, mulai dari waktu pengajuan izin, status peserta undian sebelum legalitas diterbitkan, hingga mekanisme pengawasan apabila persetujuan dari pemerintah pusat belum sepenuhnya keluar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bapenda Sumut belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait status verifikasi izin di Kementerian Sosial RI maupun tahapan administrasi program tersebut. (tbs)

You might also like