Kejati Sumut dan Kejari Langkat Usut Dugaan Korupsi Smartboard

Tim penyidik Kejatisu dan Kejari Langkat menunjukkan surat perintah penggeledahan di Jakarta, Rabu (12/11/2025). (Dok. Ist)

Independennews.com | Medan – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menggeledah tiga kantor perusahaan swasta di wilayah DKI Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Langkah itu merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Tiga lokasi yang digeledah antara lain kantor PT. BP dan PT. GEEP di Jakarta Barat serta PT. GT. Tbk, di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Ketiganya merupakan penyedia barang dan jasa dalam proyek pengadaan smartboard untuk seluruh SMP Negeri di Tebing Tinggi.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menjelaskan penggeledahan itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mengusut lebih dalam dugaan penyimpangan anggaran.

“Tim penyidik menyasar ruang kerja, gudang, bagian administrasi, dan sejumlah ruangan lain untuk menyita dokumen fisik maupun elektronik terkait proyek smartboard,” ujarnya dalam siaran pers.

Indra menegaskan, seluruh penggeledahan dilakukan setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, serta berdasarkan surat perintah dari Kajati Sumatera Utara.

Hasil penggeledahan diharapkan bisa melengkapi alat bukti agar penanganan kasus ini berjalan lebih terang dan tuntas.

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Langkat, Luis Nardo Sitepu, menyebut pengadaan smartboard senilai Rp.50 miliar di Dinas Pendidikan Langkat diduga dilakukan tanpa studi kelayakan.

Proyek tersebut dimenangkan oleh PT. Global Harapan Nawasena untuk tingkat SD senilai Rp31,9 miliar, dan PT Gunung Emas Ekaputra untuk tingkat SMP senilai Rp17,9 miliar.

Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menggeledah Dinas Pendidikan Tebing Tinggi dan BPKPAD Tebing Tinggi pada 30 Oktober 2025.

Proyek senilai Rp14,2 miliar pada masa Pj Wali Kota Moettaqien Hasrimi itu sempat disorot Fraksi PDIP karena dianggap bukan kebutuhan mendesak. (**)

You might also like