Tim Tabur Kejati Sumut Buktikan Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejatisu amankan DPO Selamat Ang, Selasa (9/9/2025). (Dok. Humas Kejatisu)

Independennews.com | Medan – Slogan “Tidak Ada Tempat yang Aman bagi Pelaku Kejahatan” kembali dibuktikan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (9/9/2025) pagi.

Tim berhasil mengamankan seorang buronan kasus penipuan bernama Selamat Ang di Kota Tanjung Balai.

Terpidana berusia 39 tahun itu sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan.

Ia divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 507K/Pid/2021.

Namun, saat jaksa hendak mengeksekusi, ia menghindar dan bersembunyi selama beberapa tahun.

Penangkapan dilakukan pada pukul 07.00 WIB di Jalan HM. Yamin No. 18, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Tim Tabur Kejati Sumut sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan buronan tersebut.

Setelah melakukan observasi dan berkoordinasi dengan Kejari Tanjung Balai, tim berhasil mengamankan Selamat Ang tanpa perlawanan.

Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan tim Tabur menjadi bukti nyata komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum.

“Selamat Ang sudah divonis dua tahun penjara. Namun, saat hendak dieksekusi, ia melarikan diri dan menghambat proses hukum. Penangkapan ini adalah upaya kami memastikan kepastian hukum tetap terwujud,” jelas Husairi.

Ia menegaskan, pesan Kajati Sumut Harli Siregar melalui Asisten Intelijen sangat jelas, pencarian buronan akan terus dilakukan kapan saja dan di mana saja.

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Kejaksaan akan terus bekerja demi menegakkan hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegasnya.

Penangkapan Selamat Ang menambah daftar buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumut.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa buronan tidak akan pernah lepas dari jeratan hukum.

Kejaksaan menegaskan akan terus menindak tegas setiap upaya pelaku tindak pidana yang mencoba menghindari eksekusi.

Semangat itu sejalan dengan upaya menjaga wibawa hukum dan keadilan di tengah masyarakat. (**)

You might also like