Independennews.com | Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengumumkan bahwa tiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan telah memenuhi persyaratan administrasi untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, melalui Bobby Niedal Dalimunthe dan Muhammad Taufiqurrahman Munthe, menyampaikan hal ini pada Sabtu, 14 September 2024, di Gedung KPU Medan, Jalan Kejaksaan Medan.
Ketiga pasangan calon tersebut yakni Rico Tri Putra Bayu Waas, Zakiyuddin Harahap dan Prof. Ridha Darmajaya dan Abdul Rani, SH kemudian
H. Hidayatullah, SE dan H.A. Yasir Ridho Loebis, M.S.P.
“Setelah dinyatakan memenuhi syarat, pada 22 September 2024 nanti, KPU akan menetapkan mereka sebagai pasangan calon resmi. Kami juga akan menunggu tanggapan masyarakat mulai tanggal 15 hingga 17 September 2024. Jika ada tanggapan, proses klarifikasi akan dilakukan pada tanggal 18 hingga 20 September. Setelah itu, pada 22 September, mereka akan ditetapkan sebagai calon resmi, dan pada 23 September kami akan menggelar pengundian nomor urut,” ujar Taufiqurrahman Munthe didampingi Bobby Niedal Dalimunthe di hadapan perwakilan tim sukses masing-masing pasangan calon.
Lebih lanjut, Taufiq menjelaskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada surat KPU Kota Medan Nomor 20/PL.02.2-Pu/1271/2/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon. Selain itu, terkait administrasi yang belum lengkap, seperti Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari instansi terkait, KPU memberikan waktu hingga tanggal 21 atau 22 September untuk menyerahkan SK tersebut. Jika belum diterima, pasangan calon harus mengajukan surat keterangan yang menyatakan bahwa SK tersebut sedang diproses.
“Kami berharap semua dokumen bisa diserahkan sebelum 22 September. Setelah itu, kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024, dengan durasi sekitar 60 hari. Pembagian zona kampanye akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Medan, termasuk penentuan fasilitas pemerintah yang dapat digunakan untuk kampanye, serta area yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye,” tambahnya.
Sementara itu, Bobby Niedal Dalimunthe menyampaikan bahwa selama tiga hari ke depan, masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait pasangan calon, baik secara langsung, melalui media elektronik, atau surat tertulis. Proses klarifikasi tanggapan akan dilakukan pada 20 September. Sebelum tanggal 22 September, KPU akan berkoordinasi dengan Pemko Medan terkait lokasi kampanye yang diizinkan.
“Kami akan mengundang tim sukses untuk memberikan informasi terkait lokasi pemasangan banner dan alat peraga kampanye yang diperbolehkan. Kampanye akan dimulai pada 25 September, dan nama-nama tim kampanye akan diinput ke dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) setelah penetapan nanti,” jelasnya.
Dengan proses yang telah direncanakan, KPU Kota Medan berharap Pilkada 2024 berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku. (*)