Kejatisu Hentikan 40 Perkara dengan Keadilan Restoratif

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Medan. (Dok. Ist)

IndependenNews.com | Medan  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memaparkan 40 perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum).

Kejatisu menyetujui penghentian 40 perkara hingga Juni 2024, berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

Kepala Kejatisu Idianto, SH., M.H., melalui Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH, M.H., menjelaskan bahwa esensi terpenting dari proses penghentian penuntutan adalah mengembalikan keadaan seperti semula.

Koordinator bidang Intelijen Kejatisu Yos A. Tarigan menegaskan, bahwa tersangka dan korban sudah saling memaafkan, disaksikan oleh semua pihak, kemudian kedua pihak setuju untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan.

Yos A. Tarigan, mantan Kasi Penkum itu juga menyatakan bahwa Kejatisu lebih mengutamakan kualitas perkara yang dihentikan penuntutannya daripada kuantitas.

Selain itu, ia menambahkan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp. 2,5 juta.

Yang paling penting, menurutnya, adanya perdamaian antara tersangka dan korban untuk menciptakan harmoni di tengah masyarakat.

Kepala Kejatisu mengimbau para Kajari, Kasi Pidum, dan Jaksa yang menangani perkara untuk benar-benar menggunakan hati nurani.

Kemudian, jika menemukan perkara yang sesuai dengan Perja No. 15 Tahun 2020, mereka harus segera memprosesnya dengan cepat, membantu pertemuan antara korban dan tersangka serta keluarga, menerapkan kearifan lokal, dan bila perlu, menggunakan hukum adat yang berlaku di daerah tersebut.

Berikut 40 perkara yang dihentikan penuntutannya yakni :
1. Kejari Langkat 8 perkara
2. Kejari Gunung Sitoli 6 perkara
3. Krjari Asahan 6 perkara
4. Kejari Medan 5 perkara
5. Kejari Labuhan Batu 4 perkara
6. Kejari Karo 3 perkara
7. Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli 2 perkara
8. Kejari Belawan 1 perkara
9. Kejari Simalungun 1 perkara
10. Deli Serdang 1 perkara
11. Kejari Tanjung Balai 1 perkara
12. Kejari Humbang Hasundutan 1 perkara
13. Kejari Pematang Siantar 1 perkara. (*)

You might also like