Independennews.com | Batam — Sabtu pagi, 22 November 2025. Di antara hamparan debu industri dan hiruk pikuk kendaraan pekerja yang melintasi Sei Lekop, Sagulung, terdapat sebuah pemandangan yang tak seharusnya muncul di sebuah kota industri besar: tumpukan rockwool bekas, berserakan begitu saja di tanah kosong yang selama ini dipakai sebagai titik pembuangan darurat.
Rockwool berwarna keabu-abuan itu tidak hanya menumpuk—ia mengendap di balik ketidakpedulian. Di balik kesibukan industri, limbah B3 ini tergeletak tanpa pengamanan, tanpa pengawasan, dan tanpa rasa bersalah.
Padahal, rockwool bukan sekadar sampah biasa. Ia adalah bahan isolasi industri—limbah yang menurut regulasi termasuk kategori B3, yang pembuangannya harus melewati jalur resmi dengan standar ketat. Namun pagi itu, ia dibuang seperti sampah rumah tangga, di lokasi yang bahkan bukan TPS resmi.
Penemuan ini membuka kembali babak lama: Batam punya masalah besar dalam pengawasan limbah industri—masalah yang tidak pernah benar-benar selesai.
Bab 1: TPS Darurat yang Berubah Menjadi “Kolong Gelap” Limbah Industri
Lokasi pembuangan tempat limbah rockwool ditemukan sebenarnya hanya titik darurat, digunakan sementara karena TPS Sei Binti sedang dalam perbaikan.
Namun dalam praktiknya, area darurat ini nyaris tanpa pengawasan:
tidak ada pos jaga, tidak ada pemantauan DLH atau BP Batam, tidak ada pembatas atau papan peringatan.
Pantauan Independennews menunjukkan bahwa material dibuang pada malam hari, indikasi klasik pembuangan ilegal yang sengaja dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Beberapa warga mengaku sering melihat truk bak terbuka berhenti singkat lalu pergi terburu-buru. Tidak ada identitas perusahaan, tidak ada stiker limbah, tidak ada manifest pengangkutan.
“Biasanya malam. Jam 11 atau lewat tengah malam. Datang cepat, buang, langsung kabur,” ujar seorang pekerja kawasan industri yang enggan disebutkan namanya.
Fenomena ini menegaskan satu hal:
lokasi darurat itu telah berubah menjadi “zona abu-abu” yang dimanfaatkan oknum dan perusahaan untuk membuang limbah tanpa jejak.
Bab 2: Rockwool — Limbah B3 yang Tidak Boleh Diperlakukan Seperti Sampah
Secara ilmiah, rockwool terbuat dari serat mineral sintetis hasil peleburan batu. Penggunaannya banyak ditemukan di:
pabrik elektronik, industri galangan kapal,
proyek bangunan bertingkat, industri AC dan sistem pendingin, perusahaan handling insulation.
Namun yang masyarakat banyak tidak tahu: rockwool bekas merupakan limbah B3.
Ketua LSM Ampuh, Budiman Sitompul, menjelaskan dengan tegas:
“Rockwool adalah limbah B3. Membuangnya sembarangan adalah tindakan ilegal dan berbahaya.”
Paparan rockwool dapat menyebabkan:
iritasi kulit, gangguan pernapasan, iritasi mata, peradangan saluran napas apabila terhirup jangka panjang.
Yang membuatnya lebih berbahaya—ketika rockwool telah bercampur dengan oli, cat, resin, atau bahan industri lainnya, sifat B3-nya meningkat dan berpotensi mengkontaminasi tanah dan air tanah.
Pertanyaannya: mengapa bahan seberbahaya ini mudah ditemukan seperti sampah biasa di tanah lapang Batam?
Bab 3: Jejak Dugaan “Permainan Limbah” dari Perusahaan Nakal
Berdasarkan penelusuran lapangan dan wawancara dengan beberapa pekerja industri, indikasinya mengarah ke kemungkinan berikut:
Pengelolaan resmi limbah B3 di KPLI Kabil membutuhkan biaya sesuai volume limbah.
Beberapa perusahaan kecil hingga menengah memilih cara pintas: membuang sendiri tanpa izin.
Modus umum yang sering terjadi:
perusahaan menyerahkan limbah kepada pihak ketiga, vendor memberi harga murah, limbah tidak pernah sampai ke KPLI, akhirnya dibuang ilegal di lapangan terbuka.
Vendor gelap seperti ini biasanya tidak memiliki izin angkut, tidak memiliki manifest, dan tidak tercatat dalam sistem limbah nasional.
Karena TPS resmi sedang perbaikan, oknum memanfaatkan kelengahan untuk membuang limbah:
cepat, tanpa cek, tidak ada CCTV, tanpa prosedur pelaporan.
Kondisi inilah yang membuat rockwool mudah ditemukan berserakan.
Bab 4: Pemerintah Kecamatan Bereaksi, tetapi Apakah Cukup?
Camat Sagulung, M. Arfie Eranov, dengan tegas mengeluarkan pernyataan:
“Perusahaan wajib patuh. Pembuangan limbah B3 di lokasi tidak resmi adalah pelanggaran dan akan ditindak.”
Namun pengawasan lingkungan bukan hanya soal himbauan. Pengawasan harus hadir sepanjang waktu, bukan hanya pasca kejadian.
Fakta lapangan menunjukkan:
TPS darurat tak memiliki petugas khusus, tidak ada pengawasan lingkungan reguler, lokasi mudah diakses truk siapa saja, perusahaan bebas keluar-masuk tanpa pencatatan.
Jika kondisi ini terus berlanjut, maka Sagulung dan kecamatan industri lainnya akan menjadi “titik pembuangan liar permanen”.
Bab 5: Ketiadaan Sistem Pengawasan Terintegrasi
Investigasi Independennews mengidentifikasi beberapa celah pengawasan di lapangan:
Padahal limbah B3 seharusnya:
memiliki manifest, dicatat sejak keluar pabrik, diverifikasi saat masuk KPLI, dilakukan audit berkala. Di Batam, sistem ini belum berjalan optimal.
DLH dan BP Batam tidak melakukan inspeksi rutin pada titik rawan pembuangan.
Padahal Batam memiliki kawasan industri dengan aktivitas limbah tinggi.
Akibatnya, perusahaan atau vendor gelap dapat beroperasi tanpa ketahuan.
Bab 6: LSM Desak Penelusuran Pelaku dan Audit Industri
LSM Ampuh mendesak BP Batam dan DLH Batam untuk: menelusuri perusahaan industri yang menggunakan rockwool, melacak alur limbah dari pabrik hingga pembuangan, memeriksa izin vendor pengangkut, mengecek manifest limbah B3 dalam 3 bulan terakhir, dan menindak perusahaan yang tidak patuh.
“Penegakan hukum adalah satu-satunya cara menutup celah permainan limbah di Batam,” tegas Budiman Sitompul.
LSM juga menekankan potensi pidana lingkungan:
penjara hingga 3 tahun, denda hingga Rp 3 miliar, pencabutan izin usaha.
Bab 7: Bahaya Besar Jika Kasus Ini Dibiarkan
Jika pembuangan ilegal rockwool tidak ditindak, Batam berpotensi menghadapi:
Industri akan melihat: jika satu lokasi bisa, maka semua bisa.
Bab 8: Pertanyaan Besar yang Masih Menggantung. Hingga saat ini, ada pertanyaan yang belum terjawab: Perusahaan mana yang membuang rockwool tersebut?
Apakah vendor limbah ilegal terlibat?
Apakah pembuangan di Sei Lekop hanya puncak gunung es dari praktik serupa di lokasi lain?
Sejauh mana DLH dan BP Batam mengetahui aliran limbah B3 di kota industri ini?
Siapa yang diuntungkan dari lemahnya pengawasan ini?
Independennews akan terus memantau dan mengikuti perkembangan kasus ini.
EPILOG: Batam di Persimpangan Jalan
Temuan rockwool ini bukan sekadar sampah. Ia adalah cermin retak yang memperlihatkan wajah pengelolaan lingkungan Batam hari ini:
sebagian maju, sebagian modern, namun sebagian lagi masih berada dalam bayang-bayang permainan limbah yang gelap.
Jika pengawasan tidak diperketat, Batam bukan hanya akan menjadi kota industri—
tetapi juga menjadi kota yang ditinggalkan limbah industrinya.
Tim Independennews.com akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari komitmen terhadap jurnalisme lingkungan yang kritis dan bertanggung jawab.
(Tim)