Independennews.com | Batam – Tim kuasa hukum keluarga almarhum Bripda Natanael Simanungkalit menegaskan bahwa perjuangan mengawal kasus ini tidak akan pernah memasuki fase lemah, apalagi redup, sebelum seluruh fakta hukum terungkap secara terang benderang.
Penegasan tersebut disampaikan salah satu Penasehat Hukum keluarga, Deo Bernas Situmeang, SH, menyikapi mulai munculnya kekhawatiran publik bahwa penanganan perkara kematian Bripda Natanael perlahan kehilangan gaung.
Menurut Deo, justru dalam kondisi ketika perhatian publik mulai diuji oleh waktu, semangat tim pendamping keluarga harus semakin menyala.
“Sebelum terungkapnya fakta peristiwa yang terjadi secara terang, kata redup tidak akan pernah terlintas dalam perjuangan ini. Yang ada justru sebaliknya—semangat yang terus berkobar bersama seluruh tim yang andil mengawal perkara ini sampai kebenaran dibuka seterang-terangnya,” tegas Deo Bernas Situmeang, Selasa (5/5/2026) dibilangan Batam Center saat kopi Bareng bersama Insan Pers
Deo menilai, perkara meninggalnya almarhum Bripda Natanael bukan sekadar penanganan pidana biasa, melainkan menyangkut hak keluarga korban untuk memperoleh keadilan, hak publik untuk mengetahui kebenaran, dan kewajiban negara untuk menegakkan hukum tanpa ruang abu-abu.
Hal ini, kata Deo, sejalan dengan amanat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” ujar Deo Pengacara Muda Naipospos itu
Artinya, meskipun korban maupun pihak-pihak yang terlibat berasal dari institusi penegak hukum, proses penyidikan tetap wajib berjalan objektif, setara, dan tidak boleh kehilangan transparansi.
Lebih jauh, Deo menegaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penyidikan tidak boleh berhenti pada formalitas pemeriksaan semata, melainkan harus diarahkan untuk menemukan kebenaran materiil.
Prinsip ini melekat dalam roh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana penyidik berkewajiban mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Dengan demikian, menurut Deo, selama masih terdapat bagian-bagian peristiwa yang belum benar-benar terang, selama masih ada pertanyaan publik yang belum terjawab, maka pengawalan hukum tidak boleh kendur.
“Penyidikan itu bukan sekadar berjalan, tetapi harus membuat terang suatu peristiwa pidana. Jika fakta belum sepenuhnya terang, maka tugas kami sebagai kuasa hukum adalah terus mengawal, terus mengingatkan, dan terus memastikan proses ini tidak berjalan dalam keheningan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung amanat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa peradilan dilaksanakan demi menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, serta dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Makna “cepat” dalam perkara pidana, menurut Deo, bukan berarti tergesa-gesa, tetapi menunjukkan bahwa negara tidak boleh membiarkan keluarga korban menunggu terlalu lama dalam ketidakpastian.
Karena semakin lama perkara kehilangan progres terbuka, semakin besar ruang tumbuhnya spekulasi dan turunnya kepercayaan publik terhadap keseriusan penegakan hukum.
Deo memastikan seluruh tim kuasa hukum, keluarga, dan elemen yang selama ini ikut mengawal tetap solid menjaga nyala perjuangan.
Menurutnya, tidak boleh ada satu pun pihak yang merasa kasus ini akan berjalan senyap tanpa pengawasan.
“Seluruh tim yang andil tetap satu semangat. Kami percaya bahwa hukum tidak boleh berhenti di permukaan. Kami ingin setiap detail peristiwa dibuka, setiap fakta diuji, dan setiap pihak yang bertanggung jawab diproses menurut hukum,” katanya.
Pernyataan Deo Bernas Situmeang ini sekaligus menjadi pesan moral kepada Penyidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau agar penanganan kasus Bripda Natanael terus menunjukkan progres nyata.
Sebab publik hari ini tidak hanya menunggu adanya proses, tetapi menunggu adanya kepastian bahwa proses tersebut benar-benar menuju keadilan.
Karena dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat luas, diamnya informasi sering kali menimbulkan kesan seolah hukum berjalan melambat.
Dan tim kuasa hukum menegaskan, selama kebenaran belum berdiri utuh:
kata “redup” bukan bagian dari perjuangan.
Yang ada hanyalah tekad untuk terus menyalakan pengawalan sampai fakta dibuka tanpa sisa.
(Red)