Empat Anggota Labura Didakwa Konsumsi Narkoba

Foto : Ilustrasi

IndevendenNews.com, Sumut | Empat anggota DPRD Labuhan Batu Utara ( Labura) Sumatera Utara didakwa mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi firaun di hotel antariksa jalan gambus, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Keempat terdakwa yakni Giat kurniawan (anggota fraksi PAN), M. Ali borkat ( ketua DPC PPP/anggota DPRD labura), Jainal Samosir (ketua fraksi Hanura DPRD labura). Khoirul anwar panjaitan ( anggota DPRD labura fraksi Golkar).

Para terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkoba golongan l,” ujar Jaksa Penuntut Umum Rol Baringin Tambunan dalam dakwaannya di Pengadilan Begeri Kisaran, pada Senin (13/12/2021).

Kejadian berawal saat terdakwa Giat Kurniawan, M Ali Borkat Sinaga, Jainal Samosir dan Pebrianto Gultom berangkat dengan mobil yang sama dari medan menuju ke Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada Jum’at 6 Agustus 2021 lalu.

Kemudian mereka menghubungi teman Khairul Anwar Panjaitan yang bernama Baginda ansyari bersepakat untuk karaokean di hotel Antariksa. Kemudian terdakwa Baginda Ansyari Sinaga menghubungi teman wanitanya Tiara filyn Arcia agar bisa menemani karaoke.

Begitu juga khairul Anwar Panjaitan menghubungi pacarnya Zsa zsa Hardianti Nasution, terdakwa Jainal samosir juga menghibungi pacarnya Era yanti (dalam berkas terpisah)untuk ikut karaoke dan temannya Rika wulandari.

Merekapun berkumpul di ruangan karaoke Room E. Kemudian Baginda Azmi Ansyari Sinaga bertanya ke Bandar yang dikenal sebagai pemasok narkoba Abdul Rahman Sinambela menanyakan ada ekstasi.
“Ada, ekstasi merek firaun, harganya tiga ratus ribu” jawab Abdul kepada baginda di karaoke.

Para terdakwa memesan pil ekstasi sebanyak 5 butir kepada Abdul, kemudian Abdul mengambil ekstasi sebanyak 30 butir dari temannya bernama Wansen, kemudian mereka mengkonsumsi pil ekstasi itu.

Pada Sabtu 7 agustus 2021 sekitar pukul 00.30 wib, Personil Polres Asahan melakukan penggerebekan kedalam Room E hotel Antariksa tersebut, polisi melakukwn penggeledahan dan menemukan barang bukti ekstasi disana.

Kemudian para anggota DPRD Labura tersebut bersama teman wanitanya dan pengunjung lainnya dibawa ke Mako Polres Asahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 143 ayat (1) undang-undang RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU). (WD/ Tia)

You might also like