Independennews.com | Kupang — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menahan mantan Wali Kota Kupang periode 2012–2017, J.S., setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak yang tidak berhak.
Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT usai pemeriksaan intensif terhadap tersangka di kantor Kejati NTT, Kamis (16/10/2025). Pemeriksaan terhadap J.S. berlangsung hampir seharian, mencakup 72 pertanyaan seputar proses pengalihan aset dan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Usai diperiksa, J.S. keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi merah muda tahanan Kejati NTT dan dikawal ketat menuju mobil tahanan. Ia kemudian dibawa ke Rutan Kelas II B Kupang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharma, S.H., M.H., menjelaskan bahwa J.S. telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan pidana dalam pengalihan aset tanah milik Pemkab Kupang.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga kuat melakukan pemindahtanganan atau pengalihan aset tanah yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) kepada pihak lain yang tidak berhak. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3,9 miliar lebih,” ujar Raka dalam keterangan tertulisnya.
Aset yang dimaksud berupa tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, yang diketahui telah beralih menjadi milik tiga warga melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 839, 879, dan 880, masing-masing diterbitkan pada periode 2013–2014 oleh pejabat Kantor Pertanahan Kota Kupang.
Dalam perkara ini, Kejati NTT menyebut telah terdapat dua putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025 atas nama Hartono Fransiscus Xaverius; dan
Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg atas nama Erwin Piga.
Keduanya dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara yang sama.
Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun daerah.
“Kami berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tegas Raka.
(Marchel)