UMP NTT 2026 Ditetapkan Naik Jadi Rp2.455.898, Berlaku Mulai Januari

Independennews.com | NTT — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp2.455.898. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp126.929 atau 5,45 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp2.328.969.

Penetapan UMP NTT 2026 diumumkan langsung oleh Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT, Selasa (23/12/2025).

Gubernur Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa kebijakan kenaikan UMP tersebut telah melalui proses pembahasan yang komprehensif dan melibatkan seluruh unsur terkait dalam Dewan Pengupahan Provinsi.

“Penetapan UMP tahun 2026 ini merupakan hasil kesepakatan bersama melalui Dewan Pengupahan Provinsi. Kami mengacu pada regulasi nasional dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak bagi pekerja,” ujar Gubernur Melki.

Ia menjelaskan, penetapan UMP NTT 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mengatur mekanisme perhitungan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dengan penyesuaian nilai alpha sesuai karakteristik wilayah.

Berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi NTT—yang terdiri dari unsur pekerja/buruh, pengusaha (Apindo), akademisi, dan pemerintah daerah—disepakati penggunaan nilai alpha sebesar 0,7. Rekomendasi tersebut menghasilkan besaran kenaikan UMP sebesar 5,45 persen.

Penetapan UMP NTT Tahun 2026 kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tertanggal 19 Desember 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026.

Gubernur Melki menegaskan bahwa UMP NTT 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, perusahaan atau badan usaha yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMP dilarang menurunkan besaran upah yang sudah berjalan.

“Kami meminta seluruh pemberi kerja, baik pemerintah maupun swasta, untuk mematuhi keputusan ini. Pemerintah Provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota akan melakukan pengawasan agar pelaksanaan UMP berjalan dengan baik,” tegasnya.

UMP NTT 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Pemerintah Provinsi NTT bersama Dewan Pengupahan akan terus melakukan monitoring dan pengawasan sebagai bentuk perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis di wilayah NTT.

You might also like