Buntut Panjang Perjuangan Korban Kavling Bodong di Batam Tuai Perhatian BPKN RI

0
551

IndependenNews.com, Batam | Ratusan warga yang menjadi korban kavling bodong di Bukit Indah Nongsa 4 Sambau dan Kavling Teluk Lengung Punggur, Batam, Kepulauan Riau, kembali mendatangi Gedung DPRD Kota Batam, Kamis (11/08/2022).

Kali ini, warga beramai-ramai membawa spanduk bertuliskan “Kami para korban konsumen kavling bodong PT Prima Makmur Batam meminta rekomendasi BPKN pusat diteruskan ke Presiden RI untuk pemulihan hak-hak konsumen akibat kelalaian fungsi pemerintah”.

Selain itu, beberapa perwakilan warga juga ikut dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Batam, Nuryanto dan dihadiri instansi terkait yakni Direktorat Jenderal Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Penyelesaian Konsumen Nasional (BPKN) RI dari Jakarta, dan instansi terkait di Kota Batam.

Diketahui, sebanyak 2.700 konsumen/warga yang membeli lahan tempat tinggal merasa ditipu oleh PT Prima Makmur Batam (PMB). PT PMB sebelumnya menjanjikan kavling kepada warga, namun belakangan ini lahan tersebut diketahui merupakan kawasan hutan lindung.

Sebagai informasi, PT PMB melakukan pengajuan lahan pada 2019 lalu seluas 29 Ha dan 24 Ha yang berlokasi di Bukit Indah Nongsa 4 Sambau dan Kavling Teluk Lengung Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Salah seorang warga, Ilyas Kadir menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui kalau lokasi tersebut masuk kawasan hutan lindung. Hal itu diperkuat dengan hadirnya sejumlah aparatur negara pada saat pembukaan lokasi tersebut.

“Jadi secara logika, tidak mungkin pihak terkait ini tidak mengetahui. Kemudian yang kedua, hampir 3 tahun permasalahan ini tidak pernah digubris oleh pemerintah daerah,” ucap Ilyas.

Selain itu, Ilyas juga mengaku bahwa pihaknya kerap menerima intimidasi dari oknum, diduga dari PT PMB. Bahkan kata Ilyas, pondasi yang sudah dibangun oleh mereka, telah dibongkar oleh orang tak bertanggungjawab.

“Besar harapan kami, hari ini suara kami dapat di dengarkan. Karena sampai saat ini, hak-hak kami belum terpenuhi,” harapnya.

Di samping itu, perwakilan konsumen mengatakan bahwa penyebab banyaknya masyarakat terseret menjadi korban kavling bodong itu dikarenakan site plan yang dibuat oleh PT PMB menyertakan logo Badan Pengusahaan (BP) Batam dan nama salah seorang pejabat di BP Batam yakni Bambang Wintolo.

Hal tersebut kata dia, membuat warga semakin percaya bahwa lahan tersebut tidak bermasalah karena tidak ada klarifikasi atau tuntutan dari BP Batam atas logo tersebut.

“Kemudian pada waktu peresmian mesjid, dalam batu peresmiannya terdapat tandatangan Camat Nongsa dan juga dihadiri oleh instansi terkait. Oleh karena itu, masyarakat semakin percaya kalau lahan tersebut tidak bermasalah,” tuturnya.

Sementara itu, menurut Kepala BPKN RI, masalah tersebut sudah bergulir sejak 2019 lalu, pihaknya menerima 817 aduan dari warga. Kemudian pada tahun 2019, Komisaris PT PMB dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, dan setelah dilakukan banding, berkurang menjadi 4 tahun.

Kemudian kata dia, selama Komisaris PT PMB menjalani hukuman, dari PT Prima Makmur Batam ganti baju menjadi Prima Makmur Sukses, dan pemainnya diisi pemain lama. Oleh karena itu, dirinya meminta agar aparat hukum melakukan penertiban agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Kita tau korbannya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ada di Ruli, dan disini negara harus hadir,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan agar hak konsumen dikembalikan dan menyarankan untuk membuat permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melepaskan hutan lindung tersebut menjadi tempat pemukiman warga.

“Rekomendasi kami bagaimana caranya masyarakat mendapat haknya yakni kerugian konsumen harus dibayar, dan yang kedua adalah dengan melepaskan hutan lindung dan diberikan ke warga,” tuturnya disambut tepuk tangan oleh warga.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Niko menyebutkan bahwa lahan yang diajukan oleh

PT PMB sejak 2019 lalu dengan luasan 29 dan 24 Ha tersebut merupakan kawasan hutan lindung.

Terkait adanya penyertaan logo BP Batam di dalam site plan PT PMB yang menyeret nama salah satu pejabat di BP Batam, Niko mengaku baru mengetahui. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan cross-check untuk kemudian bisa di lakukan upaya tindak lanjut.

“Karena yang bersangkutan itu sudah meninggal, jadi kita akan cross-check terlebih dahulu kemudian akan kita tindak lanjuti,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait pemindahan lahan dari hutan lindung menjadi pemukiman adalah hal yang mungkin. Namun, harus dikoordinasikan terlebih dahulu ke KLHK, selain itu juga harus ada lahan pengganti untuk menggantikan kawasan hutan lindung tersebut.

“Apabila hutan itu dirubah peruntukannya, ada kajian kajiannya. Nanti kalo prosesnya seperti itu, nanti kita koordinasi dulu lah dengan KLHK,” terangnya.

Terakhir, Ketua DPRD Batam Nuryanto meminta agar BP Batam mengecek nama pejabat BP Batam yang masuk dalam site plan kavling PT PMB tersebut, sehingga masyarakat menjadi percaya bahwa lahan tersebut clean dan clear.

Kemudian, Nuryanto juga meminta pemerintah daerah serta instansi terkait untuk mengajukan permohonan kepada KLHK untuk merubah hutan lindung menjadi pemukiman warga.

“Apa mungkin, mungkin, apa bisa, bisa. Buktinya ada beberapa di tempat kita di Tanjung Buntung yang tadinya hutan lindung tapi dipake oleh masyarakat jadi rumah dan diusulkan ke KLHK,” jelasnya.

Selanjutnya terkait adanya perusahaan baru yakni PT Prima Makmur Sukses yang mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka, Nuryanto meminta agar aparat penegak hukum, Pemerintah Kota Batam, serta Penegak Hukum KLHK untuk melakukan identifikasi kemudian dilakukan penertiban.

“Untuk menindaklanjuti informasi ini dan mengecek di lapangan. Jadi siapa yang bertanggung jawab untuk menjaga tidak terjadi konflik sosial,” tutupnya. (SOP).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here