Turnamen Tennis di Tamora Digelar Tanpa Izin Keramaian, Manajemen Akui Tak Kantongi Izin Event

Independennews.com | Batam – Kegiatan turnamen tennis yang digelar di Lapangan Tennis Tamora, Batam Kota, pada Sabtu (2/5/2026) menuai sorotan. Pasalnya, event olahraga yang diikuti peserta dari berbagai daerah di Kota Batam tersebut diketahui berlangsung tanpa mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian.

Padahal, kegiatan yang menghadirkan kerumunan peserta dan penonton dari lintas wilayah semestinya wajib lebih dulu mendapatkan persetujuan atau izin keramaian dari kepolisian setempat sebagai bagian dari pengamanan dan pengendalian ketertiban umum.

Ironisnya, saat awak media melakukan konfirmasi pada Sabtu malam, pihak manajemen Tamora justru mengakui bahwa izin keramaian untuk pelaksanaan event tersebut memang belum terbit.

Manager Tamora, Brandan, secara terbuka menyampaikan bahwa dokumen izin masih dalam proses pengurusan.

“Ya bang, izin keramaiannya masih dalam proses pengurusan di Polsek Batam Kota,” ujarnya kepada awak media.

Pernyataan ini menegaskan bahwa kegiatan telah terlebih dahulu berjalan meski legalitas keramaian belum dikantongi.

Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius, sebab dalam ketentuan kepolisian, setiap kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah tertentu wajib melalui mekanisme pemberitahuan dan izin guna memastikan kesiapan aspek keamanan, lalu lintas, hingga antisipasi gangguan kamtibmas.

Namun pada event tennis di Tamora ini, penyelenggara justru terkesan mendahulukan pelaksanaan kegiatan dibanding kepatuhan terhadap aturan.

Yang lebih menarik, usai mengakui belum adanya izin, pihak manajemen Tamora juga sempat meminta agar informasi tersebut tidak dipublikasikan di media sosial.

“Saya minta jangan dinaikkan ke medsos, dan kegiatan ini juga hadiahnya kecil,” kata Brandan.

Permintaan tersebut justru memunculkan kesan bahwa pihak penyelenggara menyadari adanya persoalan administratif dalam event yang sedang berlangsung.

Persoalannya, besar atau kecil hadiah bukanlah ukuran utama.

Yang menjadi substansi adalah kegiatan keramaian telah berjalan tanpa payung izin resmi.

Apalagi peserta disebut datang dari berbagai daerah di Kota Batam, yang berarti intensitas mobilisasi massa dalam kegiatan tersebut tidak bisa dianggap sebagai aktivitas internal biasa.

Publik pun mulai mempertanyakan bagaimana sebuah event terbuka dapat berlangsung tanpa lebih dulu mengantongi izin keramaian, dan apakah pihak kepolisian sektor wilayah mengetahui adanya kegiatan tersebut.

Jika benar izin masih sebatas “proses”, maka muncul pertanyaan lanjutan:

apakah kegiatan massa kini boleh dilaksanakan lebih dahulu baru kemudian izin menyusul?

Situasi ini dinilai dapat menjadi preseden buruk terhadap kepatuhan penyelenggaraan event publik di Batam.

Sebab bila kegiatan keramaian dibiarkan berjalan tanpa izin lengkap, maka aturan hanya akan menjadi formalitas yang bisa dinegosiasikan setelah acara dimulai.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Batam Kota dan Polresta Barelang terkait apakah pihak kepolisian telah mengetahui dan memberikan toleransi atas kegiatan tersebut.

(Red)

You might also like