Independennews.com | BATAM – Perintah tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas habis praktik perjudian, baik judi online maupun konvensional, kembali diuji di lapangan. Di saat Kapolri berkali-kali menegaskan bahwa bandar, pemain, hingga oknum pelindung judi harus disikat tanpa kompromi, fakta di Kota Batam justru menunjukkan kondisi sebaliknya: dugaan kasino ilegal di Komplek Nagoya Indah masih berjalan mulus seolah tanpa sentuhan hukum.
Sebagaimana diketahui, Kapolri pada instruksinya pernah menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun anggota Polri yang bermain-main dengan praktik perjudian. Bahkan, pejabat kepolisian yang terbukti membiarkan, melindungi, atau menerima aliran dana dari bisnis haram tersebut siap dicopot dari jabatannya.
Namun ketegasan di level pusat itu kini dipertanyakan publik di Provinsi Kepulauan Riau.
Pasalnya, berdasarkan informasi kuat yang dihimpun media ini, aktivitas perjudian kasino yang diyakini tidak mengantongi izin tersebut kembali beroperasi leluasa di Komplek Nagoya Indah, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Lokasi ini disebut-sebut bukan sekadar arena judi biasa, melainkan menyediakan beragam permainan kasino kelas eksklusif seperti baccarat, roulette, hingga mesin slot, yang seluruhnya identik dengan praktik perjudian profesional bernilai taruhan tinggi.
Ironisnya, aktivitas yang diduga terang-terangan melanggar hukum itu berlangsung dengan pengamanan ketat. Media ini bahkan mengalami kesulitan melakukan pendokumentasian karena akses warga lokal disebut dibatasi dan tidak semua orang dapat masuk ke arena permainan.
Kondisi tersebut justru memperkuat dugaan bahwa bisnis judi ini bukan usaha sembunyi-sembunyi kelas kecil, melainkan aktivitas yang berjalan rapi, terorganisir, dan diyakini memiliki sistem perlindungan tertentu.
Padahal secara hukum, Indonesia secara tegas melarang segala bentuk perjudian.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, praktik perjudian diatur sebagai tindak pidana melalui:
Pasal 426, yang menjerat setiap orang yang menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian; dan
Pasal 427, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang turut serta bermain judi di tempat yang diketahui digunakan untuk perjudian.
Dua pasal ini menjadi pengganti ketentuan lama Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat.
Artinya, tidak ada ruang abu-abu.
Kasino tanpa izin adalah pelanggaran hukum.
Siapa pun yang mengelola, bermain, memfasilitasi, bahkan membiarkan, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Yang membuat publik semakin geram, informasi yang berkembang menyebut aktivitas kasino ini bukan baru seumur jagung. Arena perjudian tersebut disebut telah lama hidup, bahkan sempat berpindah operasi ke kawasan Hotel GGI Batuampar sebelum akhirnya kembali lagi ke Nagoya Indah.
Fakta bahwa lokasi judi bisa berpindah-pindah namun tetap eksis justru memunculkan pertanyaan besar:
apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau ada pihak-pihak yang sengaja membiarkan?
Sorotan tajam kini mengarah kepada Irjen Pol Asep Safrudin.
Publik mendesak Kapolda Kepri tidak cukup hanya menggaungkan perang terhadap perjudian, tetapi segera membuktikannya dengan tindakan nyata:
gerebek lokasi,
tangkap bandar,
amankan pemain,
bongkar aliran uang,
dan telusuri jika ada oknum pelindung di belakangnya.
Sebab bila lokasi perjudian sebesar kasino bisa beroperasi nyaman di jantung Kota Batam tanpa penindakan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar wibawa hukum, tetapi juga kredibilitas institusi kepolisian itu sendiri.
Media ini juga telah menghubungi Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dengan mengirimkan link informasi pemberitaan melalui saluran TikTok, sebagai bentuk penyampaian kepada lembaga pengawas kepolisian di parlemen agar persoalan ini mendapat perhatian serius di tingkat nasional.
Sebab masyarakat kini menunggu:
apakah perintah Kapolri benar-benar dijalankan sampai ke daerah, atau justru mandek ketika berhadapan dengan kasino-kasino yang diduga punya perlindungan.
Jika tidak ada langkah cepat, maka publik berhak menilai bahwa perang terhadap judi selama ini hanya keras di podium, namun lunak di lapangan.
(Red)