Independennews.com | Mamuju — Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum di DPRD Kabupaten Mamuju ke tahap penyidikan. Polisi memastikan penetapan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Iya, kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum di DPRD Mamuju sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Abd Azis, kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Azis mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2023. Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah anggota legislatif serta pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Mamuju.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa kegiatan pengadaan makan dan minum tersebut bersifat fiktif.
“Kegiatan fiktif semua. Dari keterangan pegawai juga mengakui hal tersebut,” tegas Azis.
Meski demikian, Polda Sulbar masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara yang saat ini tengah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mamuju. Hasil audit tersebut akan menjadi dasar dalam penetapan tersangka.
“Tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Kalau sudah keluar, langsung penetapan tersangka,” jelasnya.
Azis menambahkan, gelar perkara untuk penetapan tersangka dijadwalkan akan dilakukan pada awal tahun 2026.
Sementara itu, ia juga meluruskan informasi yang berkembang terkait penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Menurutnya, perkara tersebut telah dihentikan karena seluruh kerugian negara telah dikembalikan.
“Yang perjalanan dinas itu sudah dilakukan pengembalian kerugian negara, sehingga penanganannya dihentikan. Yang saat ini naik penyidikan adalah kasus makan dan minum di DPRD Mamuju,” pungkasnya.
(M Fajrin)