Independennews.com – NTT– Kebijakan Pemerintah Provinsi NTT melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang penyesuaian tarif sewa lahan, rumah dinas, dan retribusi produk ikan menuai penolakan keras dari nelayan. Mereka menilai kebijakan tersebut diterbitkan tanpa koordinasi yang memadai, bahkan dianggap memberatkan di tengah kondisi ekonomi pesisir yang sedang sulit.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri H. I. Rasyid, sebelumnya menyatakan Pergub ini merupakan tindak lanjut dari masukan resmi DPRD NTT melalui rapat bersama pemerintah daerah, bukan keputusan sepihak. Menurutnya, tujuan aturan ini bukan untuk membebani nelayan, melainkan menata ulang tata kelola aset pemerintah di sejumlah pelabuhan perikanan (PPI) seperti Tenau dan Oeba.
“Pergub 33/2025 lahir dari hasil evaluasi bersama tim bidang dan menindaklanjuti usulan resmi DPRD NTT. Jadi bukan keputusan sepihak dinas,” jelas Sulastri di Kupang, Senin (29/9).
Adapun isi aturan baru tersebut antara lain:
Sewa lahan di PPI naik dari Rp25 ribu menjadi Rp75 ribu per meter persegi per tahun.
Sewa rumah dinas naik dari Rp350 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan.
Pas masuk kendaraan: roda dua Rp3 ribu, roda empat Rp5 ribu, dan truk Rp10 ribu.
Retribusi produk ikan naik dari 2% menjadi 5% dari harga patokan, mengikuti ketentuan pemerintah pusat.
Sulastri mengklaim tarif baru ini masih terjangkau. “Kalau sewa Rp75 ribu per meter persegi per tahun, kalau dihitung per hari hanya sekitar Rp205, bahkan bisa diangsur,” ujarnya.
Namun, pernyataan itu langsung dibantah nelayan. Habel Missa, Koordinator TPI Oeba, menegaskan kebijakan ini dibuat tanpa melibatkan nelayan.
“Jujur saja, saya bantah pernyataan itu. Tidak pernah ada koordinasi dengan kami. Tiba-tiba aturan keluar begitu saja. Makanya nelayan kaget dan bereaksi,” tegasnya.
Habel mengungkapkan, kondisi ekonomi pesisir saat ini sedang sulit. Kenaikan tarif justru memperparah keadaan, apalagi bagi nelayan kecil. “Kami ini pedagang kecil, bukan perusahaan besar. Tiga bulan terakhir saja penghasilan pas-pasan, sekarang ditambah beban setinggi ini. Bagaimana kami bisa bertahan?” keluhnya.
Nada serupa disampaikan Fransisko Meo, Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) NTT. Ia menilai Pergub 33/2025 cacat prosedur karena tidak melalui koordinasi dengan nelayan maupun organisasi nelayan.
“Kami kaget dengan keluarnya aturan ini. Tidak ada rapat, tidak ada pertemuan. Tiba-tiba tarif naik sampai 300 persen. Ini bukan kebijakan, ini kerampokan,” tegas Fransisko.
Kekecewaan nelayan juga dialamatkan kepada DPRD NTT yang dianggap tidak menjalankan fungsi representasi rakyat. “Kalau katanya sudah ada koordinasi dengan DPR, kami tanya: DPR ini wakil siapa? Tidak ada satu pun anggota DPRD datang melihat keadaan kami,” ujarnya.
Nelayan juga mempertanyakan rencana audiensi yang dikabarkan akan dilakukan pemerintah. Hingga saat ini, mereka belum menerima undangan resmi. “Kalau betul ada audiensi, dengan siapa? Karena kami tidak pernah diundang,” kata Fransisko.
Para nelayan mendesak agar pemerintah provinsi segera meninjau ulang kebijakan ini dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat pesisir. “Kalau mau buat aturan, turun dulu lihat keadaan kami. Diskusikan dengan nelayan. Jangan tetapkan kebijakan dari balik meja tanpa tahu realitas di lapangan,” tutupnya.