Independennews.com-NTT, BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT bersama Pemerintah Kota Kupang memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) pada perayaan Hari Ulang Tahun Kota Kupang ke 139 tahun yang jatuh pada hari Jumat, 25 April 2025.
Santunan JKM tersebut diberikan langsung oleh Walikota Kota Kupang dr. Christian Widodo dan Wakil Walikota Kota Kupang Serena Cosgrova Francis, S,Sos., M.Sc kepada 4 ahli waris tenaga kerja yakni almarhum Joseph Kupertino Sani (Ketua RT 002 Kelurahan Nunleu) senilai Rp 42 juta, almarhum Jan Agustinus Koroh (Ketua RT 016B Kelurahan Oepura) senilai Rp 42 juta, almarhum Kristian Tlonaen (Ketua RT 025 Kelurahan Liliba) senilai Rp 42 Juta dan almarhum Robery Retu (PTT Kecamatan Kelapa Lima – Kota Kupang) senilai Rp 108 juta.
Total santunan yang diberikan sebesar Rp 234 juta.
“Seluruh jajaran Pemerintah Kota Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan NTT turut berduka cita kepada para ahli waris yang telah ditinggalkan oleh para almarhum. Kami berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban setelah sepeninggal tulang punggung keluarga agar mendapatkan hidup yang layak kedepannya.” Ucap dr Christian.
Sebagai institusi Jaminan Sosial di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan memang sudah seharusnya melindungi seluruh pekerja yang memiliki resiko dalam bekerja.
Santunan kepada ahli waris merupakan program Jaminan Kematian yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan dengan harapan dapat memberikan peluang baru kepada ahli warus untuk tetap melanjutkan hidup dengan layak meski telah ditinggalkan oleh tulang punggung keluarga.
“Para almarhum sudah bekerja sangat baik selama ini, dengan didaftarnya para pekerja di BPJS Ketenagakerjaan membuktikan bahwa ada kepedulian dari Pemerintah Kota Kupang untuk berkontribusi menyejahterahkan seluruh masyarakat Kota Kupang dengan memberikan perlindungan kepada pekerja,” tambahnya.
Wakil Walikota mengungkapkan, terdaftarnya pekerja di lingkungan Kota Kupang ke BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah keharusan yang wajib dilaksanakan.
Hal ini melihat kemungkinan risiko yang besar terjadi selama melaksanakan tugas.
Tentu dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kami selalu berharap RT, RW dan PTT di kecamatan-kecamatan Kota Kupang dapat bekerja maksimal.
Menurutnya, terlindunginya pekerja di Kota Kupang ke dalam BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang optimalisasi penyelenggaraan Jamsostek.
“Perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan yang bersifat preventif jika sewaktu-waktu ada terjadinya musibah yang menimpa peserta, karena pada dasarnya kita tidak tahu kapan kecelakaan atau musibah tersebut akan terjadi kepada kita,” ujar Serena.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT Wawan Burhauddin mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Kupang yang telah mendaftarkan seluruh pekerja di lingkungan pemerintahan Kota Kupang agar terlindungi oleh Jaminan Sosial BPJamsostek.
“Saya selaku kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT dan manajemen berbela sungkawa kepada ahli waris yang ditinggalkan, kepedulian dari Pemerintah kepada pekerja sangat dirasakan kali ini, peran pemerintah memang sangat dibutuhkan sebagai penjamin kehidupan yang layak bagi tiap ahli waris dan pekerja di Indonesia.” Tutup Wawan.