Analisis Kasus Bank Century dari Sudut Pandang Etika Bisnis

Foto: Ilustrasi Etika Bisnis (Dok: Blogvdr.blogspot.com)

Oleh: Edgar Rangga Makarim, Itsnani Dzatki Hanifah, Najwan Haikal Nazari

IndependenNews.com, | Lembaga perbankan memegang peranan yang sangat penting dalam usaha memajukan perekonomian negara. Bank hadir untuk menjaga stabilitas perekonomian dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 23D UUD 1945.

Dalam melakukan usahanya, bank harus memperhatikan etika serta peraturan yang berlaku. Bila ditinjau secara makro ataupun mikro, suatu perusahaan atau lembaga harus melakukan bisnis yang baik dengan memperhatikan etika serta tanggung jawab sosial yang ada.

Hal ini merupakan salah satu pondasi yang sangat diperlukan agar perusahaan dapat berjalan dengan baik dan memperoleh dampak positif tidak hanya bagi perusahaan itu sendiri, melainkan juga lingkungan di sekitarnya (makro dan mikro).

Namun, kenyataan yang terjadi di lapangan adalah masih banyak terjadi pelanggaran etika oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menghalalkan segala cara demi pencapaian tujuan tanpa memerhatikan nilai-nilai serta etika yang berlaku. Salah satu contoh kasus pelanggaran etika bisnis yang ramai dibicarakan adalah kasus yang terjadi pada Bank Century.

Praktik Pelanggaran Etika Bisnis
Kasus Bank Century diawali ketika pihak manajemen memberikan tawaran investasi reksadana pada PT Antaboga Delta Sekuritas kepada nasabah dengan jaminan pemberian bunga yang lebih besar dibanding bunga pada deposito.

Adanya tawaran investasi tersebut membuat para nasabah yang memiliki investasi deposito melakukan pemindahan dana ke investasi reksadana. Namun, pada saat jatuh tempo, investasi reksadana tersebut tidak dapat dicairkan dananya karena Bapepam LK tidak pernah mengeluarkan izin atas reksadana tersebut sehingga tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai tindak penipuan kepada nasabah.

Selain itu, Bank Indonesia juga mengumumkan bahwa Bank Century terlibat permasalahan yang bersangkutan dengan kepemilikan Surat-Surat Berharga (SSB) yang kualitasnya rendah, pengurus bank yang melanggar batas maksimal pemberian kredit, dan diduga melanggar Posisi Devisa Neto (PDN).

Kasus Bank Century berlanjut pada pembekakan pemberian dana modal oleh Lembaga Penjamin Simpanan hingga Rp6,7 miliar. Kasus tersebut menyebabkan permasalahan yang besar terhadap perekonomian Indonesia dimana harga saham yang mengalami penurunan karena adanya dampak sistemik kasus Bank Century.
Kasus Bank Century dapat dikatakan sebagai kasus yang sangat merugikan para nasabahnya.

Tertulis bahwa investasi dana yang dilakukan oleh para nasabah ternyata merupakan investasi palsu dan para nasabah tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan untuk sementara waktu dana mereka tidak dapat dicairkan.

Kasus yang terjadi pada Bank Century ini merupakan salah satu bukti nyata adanya praktik pelanggaran etika bisnis dimana Bank Century menguras kepercayaan masyarakat dengan menyelewengkan dana nasabah atas investasi fiktif yang dikeluarkan.

Hal ini tentu menimbulkan kerugian tidak hanya bagi nasabah sebagai konsumen namun juga perekonomian negara, mengingat kasus ini merupakan kasus keuangan terbesar kedua di Indonesia setelah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang terjadi tahun 1997-1998. Selain itu, Bank Century telah gagal dalam melaksanakan kewajibannya dalam memuaskan nasabah dengan melakukan penipuan dana investasi serta praktik pembukuan yang tidak jelas dalam laporan mengenai kondisi bank pada saat itu.

Bank Century selaku pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana telah gagal dalam melaksanakan kewajibannya dalam mencairkan dana investasi para nasabah karena diduga adanya peristiwa kalah kliring yang dirasakan oleh bank karena adanya proses penggelapan dana investasi nasabah yang dilakukan oleh para manajemen terkait.

Tindakan Pemerintah dan Lembaga Lainnya
Kasus Bank Century yang menggemparkan perekonomian Indonesia mengakibatkan beberapa lembaga pemerintah terlibat pada kasus ini. Beberapa lembaga ada yang terlibat dalam terjadinya kasus ini dan ada juga yang menindakinya melalui jalur hukum. Bank Indonesia merupakan lembaga yang terlibat secara langsung mengenai penanganan sulitnya likuiditas dari Bank Century.

Langkah utama dari penanganan kasus ini adalah Bank Century ditetapkan sebagai Bank Gagal dan diberikan penyelamatan berupa suntikan dana dari Lembaga Penjamin Simpanan. Alhasil dana tersebut malah merugikan keuangan negara sebesar Rp 689.394 Miliar rupiah dan Budi Mulya ditangkap dengan kasus penyalahgunaan wewenang.

Pemerintah membuat panitia khusus Bank Century untuk menyelidiki siapa saja yang bertanggung jawab pada kasus ini. Panitia khusus ini dicetuskan dan disahkan pada Rapat Paripurna DPR dan hasil dari penyelidikan ini akan diserahkan ke KPK dan POLRI. Robert Tantular pun akhirnya divonis dengan empat putusan pengadilan dengan total penjara 21 tahun.

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyerahkankan laporan hasil perhitungan kerugian negara pada kasus Bank Century. Selain itu hasil dari laporan ini juga menyebabkan penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik yang merugikan negara. Ketua BPK pada saat itu menyatakan bahwa kerugian negara terjadi pada November 2008 hingga Juli 2009 saat penyertaan modal sementara dari LPS diserahkan kepada Bank Century.

Jika diringkas berikut adalah tindakan pemerintah dalam menangani kasus ini :

Menyelesaikan masalah ini dengan bantuan LPS berupa suntikan dana sebanyak Rp 689.394 miliar Pengawasan ketat yang dilakukan oleh Bank Indonesia semenjak Bank Century diberikan setelah pengajuan pengajuan fasilitas pinjaman jangka pendek (FJPP) Pengambilalihan saham sebanyak 90% oleh LPS dalam menyelesaikan masalah likuiditas Bank.

Pembuatan panitia khusus untuk menyelidiki kasus Bank Century yang disahkan oleh DPR
Menyerahkan kasus ini kepada KPK dan Polri untuk menindaklanjuti tindak pidana ini
Dari sekian upaya pemerintah yang dilakukan ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan wewenang oleh Budi Mulya dalam mengatasi kasus ini yang menyebabkan kerugian bagi negara.

Pelajaran apa yang dapat diambil?

Praktik pelanggaran etika bisnis seperti yang dilakukan Bank Century telah memberikan banyak pengaruh. Evaluasi-evaluasi terus diadakan demi terciptanya lingkungan bisnis yang aman dan terhindar dari kasus seperti ini lagi di masa yang akan datang. Saran yang tepat untuk permasalahan ini adalah melakukan penjagaan terhadap stabilitas sistem keuangan dengan berpedoman UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

Dalam menangani ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat membantu melakukan pendekatan komprehensif untuk menguatkan perbankan di Indonesia serta pelaksanaan rencana aksi bank sistemik, apabila sekiranya terdapat bank sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas atau kemampuan perusahaan dalam melakukan kewajiban yang perlu dipenuhi.

Selain itu, agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam kasus investasi bodong seperti ini, masyarakat dapat melakukan langkah preventif. Pertama, selalu waspada jika mendapatkan tawaran yang menarik namun tidak masuk akal seperti contoh keuntungan yang akan didapat sangat tinggi tidak sebanding dengan dana investasi awal.

Sebelum melakukan pengeluaran dana ada baiknya memahami arus dana bank dan menggali informasi sebanyak-banyaknya tentang risiko serta manajemen keuangan bank terkait. Namun, jika sudah terlanjur menaruh investasi di bank yang ternyata berpotensi merugikan, segeralah tarik dana investasi yang sudah dikeluarkan. Lalu langkah selanjutnya, lakukan pemeriksaaan terhadap lembaga atau perusahaan investasi yang akan dituju.

Daftar Referensi

Cahya Lestari, Sri. (2014). Analisis Wacana Model Van Dijk Berita Kasus Century pada Surat Kabar Media Indonesia Edisi Januari-April 2013. diakses pada 6 Desember 2021, melalui http://digilib.uinsgd.ac.id/490/4/4_bab1.pdf
Susanti, Ayu. (2010). Sebenarnya Ada Apa di Balik Skandal Bank Century. Diakses pada Desember 9, 2021, melalui https://news.detik.com/opini/d-1306406/sebenarnya-ada-apa-di-balik-skandal-bank-century-
Arno, A. K. (2018). Failure Bank dan Resiko Sistemik Perbankan (Sebuah Konsep Penanganan). Journal Of Institution And Sharia Finance, 134.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional. (2011). Hikmah Bercermin dari Kasus Bank Century dan Bank Global: Permainan Reksa Dana yang Merugikan Konsumen. Diakses pada 6 Desember 2021, melalui https://bpkn.go.id/uploads/document/3689Kajian%20perbankan.pdf
Ashari, H. Nugrahanti, T. P. (2021). Fraud, Etika, dan Kegagalan Bank dari Sudut Pandang Pegawai. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 9(2), 2021, 305-324.

You might also like