Ditpam BP Batam Sebut Simbolon Showroom Punya Izin, Publik Justru Bertanya: Atas Dasar Apa Jalur Hijau Bisa Jadi Area Bisnis?

Independennews.com | Batam – Praktik pemanfaatan lahan buffer zone atau kawasan penghijauan oleh Simbolon Showroom di Kota Batam menuai sorotan tajam. Pasalnya, area yang semestinya difungsikan sebagai sabuk hijau penyangga lingkungan itu justru diduga telah lama berubah menjadi lahan parkir kendaraan komersial milik showroom, tanpa terlihat adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kota Batam.

Pantauan awak media ini di lokasi, Senin (4/5/2026), sejumlah mobil dagangan milik showroom tampak berjajar rapi memenuhi area buffer zone. Tanah yang seharusnya ditanami pepohonan sebagai ruang terbuka hijau praktis kehilangan fungsi ekologisnya karena dipadatkan aktivitas parkir harian.

Tidak tampak satu pun vegetasi tumbuh normal di atas lahan tersebut. Yang terlihat justru hamparan kendaraan niaga yang keluar masuk layaknya halaman usaha resmi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras di tengah publik:

mengapa aktivitas komersial terang-terangan di atas lahan penghijauan bisa berlangsung cukup lama tanpa penertiban?

Padahal, buffer zone dalam tata ruang kota memiliki fungsi penting sebagai:

ruang hijau penyangga,

daerah resapan air,

pembatas antara badan jalan dan bangunan usaha,

serta elemen pengendali estetika kota.

Sejumlah kajian tata ruang Batam bahkan menyoroti bahwa semakin masifnya alih fungsi ruang hijau telah memperparah tekanan lingkungan perkotaan, mulai dari banjir, berkurangnya daya serap air, hingga hilangnya keseimbangan ruang kota.

Ironisnya, ketika pedagang kaki lima, lapak kecil, hingga bangunan semi permanen milik masyarakat kerap menjadi sasaran penegakan Perda oleh Satpol PP, aktivitas usaha berskala besar yang diduga memakai buffer zone justru terlihat mulus tanpa hambatan.

Publik pun mulai mencium aroma tebang pilih penegakan aturan.

“Kalau PKL pakai bahu jalan sedikit langsung digusur, spanduk diturunkan, lapak dibongkar. Tapi ini showroom pakai lahan penghijauan bertahun-tahun kok seperti aman-aman saja. Ada apa?” ujar salah seorang warga sekitar kepada media ini.

Sorotan makin mengeras karena muncul dugaan adanya main mata antara pengelola usaha dengan oknum pemerintah daerah, sehingga penggunaan buffer zone tersebut seolah mendapatkan pembiaran.

Dugaan ini bukan tanpa dasar.

Sebab secara kasat mata, pemanfaatan lahan itu bukan aktivitas sementara, melainkan telah membentuk pola permanen sebagai area parkir kendaraan showroom. Artinya, mustahil kondisi ini tidak diketahui aparat penegak Perda, dinas tata ruang, kecamatan, kelurahan, maupun pihak pengawasan lingkungan.

Jika pemerintah mengetahui namun tidak bertindak, maka itu adalah bentuk pembiaran.

Jika pemerintah tidak mengetahui, maka patut dipertanyakan kualitas pengawasannya.

Dalam berbagai dokumen perencanaan daerah, Pemko Batam sendiri mengakui bahwa alih fungsi lahan hijau dan buffer zone yang tidak terkendali menjadi salah satu ancaman serius tata ruang kota yang berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan perkotaan.

Bahkan sejumlah pihak di DPRD dan pegiat lingkungan sebelumnya telah menegaskan bahwa buffer zone merupakan kawasan yang tidak boleh dikomersialkan sembarangan karena diperuntukkan sebagai ruang perlindungan tata ruang dan penghijauan kota.

Artinya, apabila benar lahan tersebut digunakan Simbolon Showroom sebagai fasilitas parkir usaha, maka ada dua persoalan besar yang muncul sekaligus:

Pertama, dugaan pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan fungsi buffer zone.

Karena lahan penghijauan tidak boleh berubah menjadi bagian operasional usaha tanpa perubahan peruntukan resmi.

Kedua, dugaan lemahnya atau sengaja dilemahkannya penegakan aturan oleh pemerintah.

Sebab penggunaan lahan ini berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka.

Pertanyaan publik kini semakin tajam:

apakah Simbolon Showroom memiliki izin pemanfaatan lahan tersebut?

apakah sudah ada persetujuan perubahan fungsi ruang?

siapa pejabat yang membiarkan?

apakah ada retribusi atau setoran tertentu?

mengapa Satpol PP tidak pernah menertibkan?

mengapa perda hanya tajam ke pedagang kecil tetapi tumpul ke pengusaha bermodal?

Persoalan ini menjadi tamparan bagi wajah penataan kota Batam yang selama ini gencar bicara soal estetika, penghijauan, dan ketertiban.

Sebab di lapangan, masyarakat justru melihat contoh telanjang bagaimana ruang hijau bisa berubah menjadi halaman bisnis tanpa rasa takut terhadap aturan.

Jika benar ada pembiaran, maka ini bukan lagi sekadar persoalan parkir mobil showroom.

Ini adalah persoalan integritas pemerintah dalam menegakkan aturan secara adil.

Jangan sampai muncul kesan bahwa:

Perda hanya galak kepada rakyat kecil, tetapi lumpuh di hadapan pengusaha besar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Simbolon Showroom, Satpol PP Kota Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Pemerintah Kota Batam terkait legalitas pemanfaatan lahan buffer zone tersebut.

Publik menunggu, apakah Pemko Batam berani menertibkan atau kembali memilih diam.

Polemik dugaan pemanfaatan lahan buffer zone atau jalur hijau oleh Simbolon Showroom memasuki babak baru setelah pihak Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam mengaku telah turun melakukan pemeriksaan lapangan.

Namun, alih-alih meredam pertanyaan, keterangan awal dari BP Batam justru memunculkan tanda tanya yang jauh lebih besar di tengah publik:

jika benar ada izin, atas dasar hukum apa kawasan yang semestinya menjadi ruang hijau penyangga bisa dipakai untuk kepentingan usaha komersial?

Saat dikonfirmasi awak media ini pada Selasa (5/5/2026), Kepala Seksi Penindakan Ditpam BP Batam, Aston, membenarkan bahwa pihaknya telah meninjau langsung lokasi yang dipersoalkan.

Menurut Aston, komunikasi juga telah dilakukan dengan pemilik Simbolon Showroom. Hanya saja, pemilik usaha tersebut disebut sedang berada di luar kota sehingga dokumen perizinan belum dapat diperlihatkan kepada publik.

“Kami sudah menghubungi pemilik Simbolon Showroom, beliau sedang di luar kota. Izinnya ada dan saat ini izin tersebut ada di dalam brankas. Nanti setelah beliau di Batam akan kita buka ke publik,” ujar Aston menirukan keterangan pemilik showroom melalui sambungan WhatsApp kepada awak media ini.

Pernyataan ini bukannya menjawab, justru memantik kegelisahan baru.

Sebab masyarakat kini tidak hanya bertanya soal ada atau tidak adanya dokumen, tetapi lebih jauh mempertanyakan:

izin jenis apa yang bisa melegalkan pemanfaatan jalur hijau menjadi halaman parkir kendaraan niaga?

Karena secara prinsip tata ruang, buffer zone merupakan kawasan penyangga lingkungan yang diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau, perlindungan sempadan jalan, estetika kota, serta fungsi ekologis seperti daerah resapan air. Pemanfaatannya untuk aktivitas komersial secara bebas sangat dibatasi bahkan tidak dibenarkan tanpa perubahan peruntukan ruang yang ketat. (Pemerintah Kota Batam)

Bahkan Pemerintah Kota Batam sendiri pada awal tahun ini telah menegaskan bahwa setiap perubahan peruntukan ruang wajib diajukan secara tertulis, dilengkapi dokumen site plan, legalitas pertanahan, dan persetujuan tata ruang yang sah. (InfoPublik)

Artinya, jika lahan tersebut memang berstatus buffer zone/jalur hijau, maka tidak cukup hanya mengatakan “izin ada”.

Publik berhak mengetahui:

izin alokasi lahannya apa?

peruntukan ruangnya apa?

apakah pernah ada perubahan RDTR?

apakah BP Batam mengeluarkan persetujuan pemanfaatan komersial?

apakah Pemko Batam memberikan rekomendasi tata ruang?

dan siapa pejabat yang menandatangani?

Karena bila tidak ada penjelasan rinci, maka frasa “izin ada” bisa menjadi kalimat paling berbahaya:
legal di atas kertas, tetapi bertabrakan dengan logika tata ruang kota.

Dalam berbagai dokumen perencanaan daerah, Pemko Batam sendiri mengakui bahwa alih fungsi ruang hijau yang tidak terkendali menjadi salah satu penyebab menurunnya kualitas lingkungan perkotaan, meningkatnya limpasan air, serta rusaknya keseimbangan tata kota. (Pemerintah Kota Batam)

Maka publik menilai, persoalan Simbolon Showroom ini tidak sesederhana urusan parkir mobil dagangan.

Ini sudah masuk pada isu:

apakah jalur hijau di Batam bisa diperjualbelikan fungsinya?

apakah buffer zone bisa disulap menjadi halaman bisnis hanya karena ada kekuatan modal?

Jika benar ada dokumen izin, maka BP Batam dan Pemko Batam wajib membuka semuanya secara transparan.

Sebab keterbukaan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban moral di tengah sorotan masyarakat.

Karena kalau tidak dibuka secara detail, akan muncul persepsi liar bahwa:
jalur hijau yang seharusnya dipelihara untuk kepentingan lingkungan justru bisa berubah fungsi ketika berhadapan dengan kepentingan usaha tertentu.

Padahal di sisi lain, masyarakat kecil kerap sulit mendapatkan toleransi ketika menggunakan sedikit bahu jalan atau ruang publik untuk bertahan hidup.

Di sinilah rasa keadilan publik diuji.

Jangan sampai aturan tata ruang hanya keras kepada yang lemah, tetapi lentur kepada yang memiliki akses.

Kini masyarakat menunggu janji BP Batam untuk membuka izin tersebut.

Dan ketika dokumen itu dibuka nanti, publik tidak hanya ingin melihat secarik kertas.

Publik ingin melihat:

apakah benar izin itu sah secara tata ruang,

atau hanya sekadar tameng administratif untuk menutupi alih fungsi jalur hijau.

(RED)

You might also like