Independennews.com | Medan – Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Medan terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menyebut perbuatan tersangka Reny Agustina (RA), selaku kepala sekolah, telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp.826.753.673.
Dana BOS yang seharusnya dipakai untuk menunjang kegiatan belajar mengajar diduga tidak dikelola sesuai aturan.
Padahal, SMA Negeri 16 Medan menerima kucuran dana cukup besar, yakni Rp1,47 miliar pada 2022 dan Rp1,52 miliar pada 2023.
Total dana yang dikelola dalam dua tahun mencapai Rp 3,001 miliar.
“Penggunaan dana tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Nomor 63 Tahun 2023,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, Senin (8/9/2025).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RA langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Tanjung Gusta, Medan.
Penahanan berlaku selama 20 hari, sejak 8 hingga 27 September 2025.
Daniel mengatakan, langkah itu perlu diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Selain itu, penahanan juga bertujuan mempercepat proses persidangan.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal berlapis. Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Belawan melalui Kasi Intel Daniel Barus menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penetapan RA sebagai tersangka.
Tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi Dana BOS di SMA Negeri 16 Medan.
“Kami akan menelusuri apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” ujar Daniel.
Kasus ini menjadi perhatian publik, karena Dana BOS merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk menunjang pendidikan dan tidak boleh disalahgunakan. (**)