PAMEKASAN, Independennews.com — Tiga orang tersangka kasus narkoba diamankan oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan, Rabu (14/3/18) Madura, Jawa Timur.
Menurut informasi yang di peroleh Independennews.com dari Polres Pamekasan, ketiga tersangka masih remaja diantaranya berinisial FS (21) warga Dusun Lunas, AM (24) warga Dusun Tinjang, dan FF warga Dusun Gilin, dari ketiga tersangka tersebut merupakan warga asal Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Penangkapan tersangka tersebut pada (13/03), yang dilakukan pada FS, yang kemudian dilakukan pengembangan kepada 2 tersangka lainnya dengan lokasi yang berbeda.
Penangkapan ketiga tersangka narkoba ini, menurut Satresnarkoba polres pemekasan , Berawal dari kasus tersangka Slamet yang tertangkap pada tanggal 22 Februari 2018 lalu . Dan mengaku pernah membeli pil Koplo jenis “doble L” dari tersangja 1.
selanjutnya Anggota melaksanakan penangkapan ke rumah tersangka 1. Selanjutnya ke tiga tersangka dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pamekasan guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP M. Sjaiful.
Barang bukti yang diamankan Polres Pamekasan berupa dari tersangka , 280 butir pil doble L dengan logo LL, uang tunai Rp. 140.000 dan satu buah tempat rokok.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 undang-undang RI No. 36/2009 tentang kesehatan.
(Anton/Siti Amina)