IndependenNews.com, Medan | Polresta Medan telah menahan dan menetapkan tiga tersangka oknum polisi yang terlibat percobaan perampokan sepeda motor terhadap seorang warga Kecamatan Pancurbatu di Medan.
Kapolresta Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan dan berjanji akan memberikan sanksi tegas atas perbuatan ketiga oknum polisi tersebut, Minggu (9/10/2022) malam.
” Para pelaku sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya akan diproses hukum secara profesional dan seadil adilnya sesuai ketentuan yang berlaku ” tegas Valentino.
Ketiga pelaku merupakan anggota Sat Samapta Polresta Medan yaitu Bripka A, Bripka B, Briptu H dan satu warga sipil berinisial N.
Selanjutnya Valentino juga menegaskan ketiga oknum anggota polisi ini terancam dipecat atau pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) bila saat disidang kode etik diyatakan bersalah dan terbukti.
” Kasus ini sudah menjadi atensi Kapolda Sumut, penyidik Satreskrim dan Propam Polresta Medan akan mendalami penyelidikan kasus ini secara profesional ” kata Valentino didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa dan Kasi Propam Kompol Muhammad Tomi.
Sebelumnya peristiwa ini bermula ketika Benny Sembiring, warga kecamatan Pancurbatu, memposting sepeda motornya di market place Facebook untuk dijual.
Kemudian seseorang menanggapi dan meminta bertemu untuk melihat sepeda motor korban, Rabu (5/9/2022) malam sekitar pukul 19.00 Wib.
Dari informasi yang dihimpun, setelah Benny bertemu ketiga oknum polisi yang mengaku dari Polda itu, menyebut kalau motor itu bermasalah dan harus dibawa ke Polda.
Dalam pertemuan itu korban dan pelaku terlibat adu mulut dan motor korbanpun hendak dibawa tetapi korban meminta waktu mau menghubungi rekan korban yang bertugas di Polda, saat mendengar itu para pelaku kabur meninggalkan korban dan motornya.
Setelah kejadian itu korban Benny mendatangi Polresta Medan dan membuat laporan percobaan perampokan. (tbs)