Kuasa Hukum Keluarga Apresiasi Kinerja Kapolda Kepri, Minta Penanganan Kasus Bripda Natanael Tetap Menyala Hingga Tuntas

Independennews.com | Batam – Tim Penasehat Hukum keluarga almarhum Bripda Natanael Simanungkalit menyampaikan apresiasi kepada Irjen Pol Asep Safrudin beserta jajaran Polda Kepulauan Riau atas penanganan perkara yang dinilai hingga saat ini masih berjalan pada koridor hukum yang semestinya.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum melakukan pertemuan langsung dengan Kapolda Kepri, Wakapolda Kepri, Irwasda, Kabid Propam Polda Kepri, serta Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Rabu siang (6/5/2026) di Kantin Polda Kepri.

Ketua Tim Penasehat Hukum keluarga, Martin Patar S. S.E., S.H, didampingi Sudirman Situmeang, SH dan Deo Bernas Situmeang, SH, menilai dua tahapan penting dalam penanganan perkara telah dilalui dengan progres yang patut dihargai.

Tahap pertama adalah proses pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Bidang Propam, dan tahap kedua adalah pelaksanaan rekonstruksi perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Menurut Martin Patar, selesainya dua tahapan tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum di lingkungan Polda Kepri tidak berjalan di tempat, melainkan terus melakukan langkah-langkah konkret untuk membuka tabir perkara meninggalnya almarhum Bripda Natanael Simanungkalit.

“Dengan selesainya dua tahap ini, kita melihat apa yang dilakukan oleh penyidik Ditpropam maupun Dirkrimum patut kita hargai. Khusus pemeriksaan di Ditpropam dilakukan sangat maraton. Bayangkan, dalam satu hari pemeriksaan bisa dituntaskan dan menghasilkan keputusan yang menurut kami sangat baik,” ujar Martin Patar.

Meski demikian, Martin menegaskan bahwa apresiasi yang disampaikan pihak keluarga bukan semata-mata karena hasil keputusan kode etik itu sendiri, melainkan lebih kepada performa, keseriusan, dan kesungguhan aparat dalam menjalankan proses pemeriksaan.

Bagi pihak keluarga, kata dia, yang terpenting adalah adanya kesan bahwa perkara ini benar-benar ditangani dan tidak dibiarkan mengambang.

“Bukan keputusan itu yang menjadi tujuan utama kami. Tetapi bagaimana kami melihat performa mereka dalam penyidikan, keseriusan mereka membongkar perkara ini, itu yang patut diapresiasi,” jelasnya.

Ia mengatakan, kedatangan tim kuasa hukum ke Polda Kepri pada hari itu selain untuk menyampaikan apresiasi juga membawa harapan besar agar semangat penanganan perkara tidak berhenti pada dua tahapan awal saja.

Pihak keluarga ingin memastikan bahwa tahapan penyidikan pidana umum yang kini ditangani Dirkrimum dapat berjalan hingga akhir dengan hasil yang sama memuaskan dan memberi rasa keadilan.

“Kedatangan kami hari ini memang untuk menyampaikan harapan supaya sampai di akhirnya nanti pemeriksaan di Reskrimum hasilnya juga memuaskan kami. Jangan sampai di tengah jalan kendor. Justru setelah dua tahap ini, kami berharap prosesnya terus menyala,” tegas Martin.

Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum juga memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan sejumlah catatan penting kepada pimpinan Polda Kepri, terutama terkait adanya beberapa perbedaan yang mereka cermati antara fakta-fakta yang muncul dalam sidang kode etik dengan konstruksi peristiwa yang tergambar saat rekonstruksi di lapangan.

Perbedaan tersebut, menurut Martin, menjadi bahan masukan penting agar penyidik pidana umum melakukan pendalaman lebih detail dan tidak menutup kemungkinan membuka ruang pemeriksaan tambahan terhadap fakta-fakta yang belum sepenuhnya sinkron.

Hal senada disampaikan Sudirman Situmeang, SH yang menegaskan bahwa keluarga saat ini masih menaruh harapan besar kepada Kapolda Kepri agar konsistensi penanganan perkara tetap dijaga sampai berkas benar-benar rampung.

Menurut Sudirman, keluarga tidak ingin kasus ini hanya cepat pada tahap awal namun melambat saat memasuki pendalaman pidana umum.

“Kami melihat atensi Kapolda sangat baik. Karena itu kami datang bukan untuk menekan, tetapi untuk memastikan api penanganan ini jangan sampai redup. Keluarga ingin keadilan sampai tuntas,” ujarnya.

Pertemuan itu sendiri berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh dialog.

Tim kuasa hukum mengaku mendapat ruang menyampaikan langsung aspirasi keluarga, harapan terhadap transparansi penyidikan, serta dorongan agar setiap fakta yang masih menyisakan pertanyaan dapat dibuka secara terang.

Bagi keluarga, dua tahapan yang telah dilalui memang memberi harapan.Namun perjuangan belum selesai, sebab ujian sesungguhnya ada pada satu hal: apakah penyidikan pidana umum nantinya benar-benar mampu menjawab seluruh tanda tanya yang masih hidup di tengah keluarga dan publik.

(RED)
PENULIS GUSMANEDY SIBAGARIANG

You might also like