Independennews.com | MAMUJU – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pasar di Kabupaten Mamasa kembali menunjukkan perkembangan penting. Dua tersangka, HG dan LT, telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp3 miliar kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar).
“Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5 miliar, dan hingga saat ini telah dikembalikan Rp3 miliar. Masih tersisa sekitar Rp2 miliar yang harus dipulihkan,” ujar Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, dalam rilis akhir tahun, Selasa (9/12/2025).
Sukarman menyebutkan bahwa pemulihan kerugian negara tersebut menjadi salah satu capaian penting Pidsus Kejati Sulbar sepanjang 2025. Ia menegaskan bahwa pengembalian uang bukan berarti menghapus tindak pidana, namun menjadi bagian dari pemenuhan kerugian negara sambil proses hukum tetap berjalan.
Sepanjang 2025, Pidsus Kejati Sulbar menangani tujuh perkara korupsi, termasuk:
dugaan korupsi pengadaan lahan pasar Mamasa,
dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqvi (Perseroda) oleh Pemprov Sulbar,
kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) Topengan di BRI Unit Campalagian, Cabang Polewali Mandar untuk tahun anggaran 2021–2023, yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana KM.
Kasus lain yang masih berjalan yaitu dugaan korupsi pengelolaan keuangan Dana Permudahkan Aneka Usaha Majene tahun 2022–2024, yang kini berada dalam tahap penyidikan serta proses perhitungan kerugian negara.
Pidsus juga tengah menuntut perkara dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan Kredit Modal Kerja (KMK) tahun anggaran 2021.
Dalam kesempatan yang sama, Kejati Sulbar turut memaparkan perkembangan penanganan kasus di Polda Sulbar, termasuk penyidikan proyek pematangan lahan pintu gerbang Dinas PUPR Kabupaten Mamuju.
Rilis akhir tahun ini turut dihadiri Asisten Pidsus Fatona Hatam, Asisten Intelijen Endi Sulistyo, serta Kasi Penkum Kejati Sulbar, Absen Awaluddin.
(MF)