Independennews.com | MAMUJU – Seorang oknum anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng) berinisial S diduga melakukan pelecehan terhadap seorang kurir perempuan berusia 23 tahun, berinisial ST. Insiden tersebut terjadi saat korban mengantar pesanan ke rumah kos pelaku di Kecamatan Tobadak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban melintas di depan kamar pelaku. Tanpa diduga, oknum polisi tersebut menarik korban masuk ke dalam kamar. Korban berupaya melawan dan berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat insiden tersebut, korban merasa dilecehkan dan mengalami trauma, hingga akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Mateng.
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky K. Abadi Ristanto, membenarkan adanya laporan dari korban.
“Benar, ada laporan dari seorang kurir perempuan ke Polres. Yang dilaporkan adalah oknum anggota Polres Mateng,” ujar Hengky melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/7/2025).
Meski demikian, Hengky belum memberikan penjelasan secara rinci terkait laporan tersebut.
“Saya belum mengetahui detail isi laporan. Nanti setelah saya tiba di Mateng, saya akan mempelajarinya secara menyeluruh,” jelasnya.
Informasi terbaru menyebutkan, oknum polisi berinisial S saat ini telah diamankan dan ditempatkan di ruang tahanan khusus (patsus) Polres Mateng sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak pihak mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tegas, mengingat pelaku adalah aparat penegak hukum yang semestinya menjadi pelindung masyarakat. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak dapat ditoleransi.