Skandal Dana BOS! Ketua MKKS Divonis 1 Tahun Penjara

Persidangan mantan Ketua MKKS SMA/SMK kab. Batubara,Muhammad Kamil dan Sulistio di Pengadilan Negeri Medan. Rabu (3/8/2025). (Dok. Istimewa)

Independennews.com | Medan – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil membongkar pungutan liar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Batubara.

Hasil OTT itu menyeret dua mantan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), yaitu Muhammad Kamil dan Sulistio, yang kini divonis 1 tahun penjara.

OTT berlangsung pada Jumat (14/3/2025) lalu di SMK Negeri 1 Air Putih, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Batubara.

Dari lokasi, penyidik menemukan barang bukti uang tunai Rp. 319 juta yang dikumpulkan dari kepala sekolah SMA dan SMK negeri maupun swasta.

Dalam fakta persidangan terungkap modus pungutan dilakukan melalui grup WhatsApp bernama “MKKS SMA BATU BARA NEW”.

Dari grup itu, 24 kepala sekolah menerima instruksi untuk menghadiri rapat koordinasi terkait audit dana BOS Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum.

Rapat kemudian memutuskan setiap sekolah menyisihkan Rp. 26.800 per siswa.

Uang itu dikumpulkan secara kolektif dengan alasan untuk mendukung kelancaran kegiatan.

Kasus tersebut akhirnya bergulir ke meja hijau. Sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan pada Rabu (3/9/2025) menyatakan kedua terdakwa bersalah.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Namun, Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang, menilai kedua terdakwa tidak menikmati keuntungan pribadi dari pungutan tersebut.

“Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan atas pengumpulan uang kepala sekolah,” ujarnya.

Meski begitu, keduanya tetap dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a jo Pasal 53 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap, menerima atau mengajukan banding.

OTT tersebut menjadi bukti komitmen Kejati Sumut dalam memberantas pungutan liar di dunia pendidikan.

Praktik pungli tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membebani kepala sekolah serta berdampak pada pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah.

Putusan tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak agar pengelolaan dana pendidikan dilakukan transparan dan sesuai aturan. (tbs)

You might also like