Polres Sergai Bekuk Residivis Curat, Dua Rekannya Masih Diburu

IndependenNews.com | Sergai – Satuan Reserse Kriminal Polsek Pantai Cermin, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum mereka. Seorang pelaku berinisial S alias R (29), yang merupakan residivis, berhasil ditangkap. Sementara dua rekannya, A alias A (16) dan R alias E (20), masih dalam pengejaran petugas.

Press release kasus ini digelar pada Jumat (23/5/2025) di Aula Patriatama Polres Sergai. Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, memimpin langsung kegiatan tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian serta penangkapan tersangka.

Kasus bermula pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di kediaman Erwinsyah, SH alias Ewin di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin. Istri korban, Fitri Aprida, terkejut saat menemukan jendela rumah terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa sejumlah barang berharga raib, di antaranya satu unit ponsel Redmi Note 13 Pro, satu tablet anak EasyTech E18, dua jam tangan, dan uang tunai Rp 500 ribu.

Korban kemudian berinisiatif mencari barang curian dengan melibatkan temannya, Dedi Pardian alias Dodet. Tak lama, Dodet mengabarkan bahwa seseorang bernama S alias R mencoba menjual tablet yang identik dengan milik korban. Penemuan ini menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan.

Menindaklanjuti laporan, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA M. Zainul Khan, SH, MH bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan. Informasi dari lapangan membawa petugas ke Simpang Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada 21 Mei 2025. Di lokasi, tersangka S alias R yang sedang berada di dekat rel kereta api mencoba kabur dan melawan saat akan ditangkap. Polisi akhirnya melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki.

Pelaku kemudian dirawat di Rumah Sakit Sawit Indah dan selanjutnya menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku beraksi bersama dua temannya, A dan R, yang kini masih buron. Barang hasil curian telah habis digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.

Tak hanya satu kali beraksi, tersangka juga mengakui melakukan pencurian lain pada 13 Mei 2025 di rumah Siti Fatimah dan penganiayaan terhadap Muhammad Syarif pada 3 Mei 2023. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berbagai unit handphone, tablet, dan alat-alat yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kriminal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Kami akan terus buru dua pelaku lainnya. Siapapun yang mencoba merusak ketertiban akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Jhon Sitepu.

Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Dok : Humas Polres Sergai (Mimah)

You might also like