IndevendenNews.com, Deliserdang | Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot sejumlah pejabat dan penyidik di Polsek Kutalimbaru.
Hal ini menindak lanjuti adanya dugaan penyidik di polsek Kutalimbaru melakukan pencabulan dan pemerasan terhadap MU istri tersangka kasus narkoba.
“Saya sudah copot kapolsek dan kanit serta penyidik yang diduga melakukan percabulan dan pemerasan itu, sekarang masih dalam pemeriksaan di Bidang Profesi dan pengamanan (Propam),” ujar Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada Media Selasa (26/10/2021).
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko tidak menampik dan mengakui ada anggotanya mencabuli wanita hamil berinisial MU istri tersangka pengguna narkoba.
Dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya, disebutkan bahwa oknum yang cabuli MU istri dari salah satu tersangka kasus narkoba berinisial RHL.
“Yang pasti anggota kami salah melakukan perbuatan itu ” kata Riko.
Riko mengukui perbuatan dosa yang dilakukan anak buahnya. Terbongkarnya kasus pencabulan MU ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Menurut Riko, kejadian ini berlangsung pada 23 mei 2021 lalu disalah satu hotel yang ada dikota medan.
Adapun modus Bripka RHL mengajak Mau untuk bertemu di sebuah hotel guna membicarakan kasus narkoba suami MU yang bernama SM.
Sesampai dihotel ternyata Bripka RHL mencabuli MU istri tersangka kasus narkoba. Bukan itu saja, MU sebelumnya mengaku diperas Rp 30 juta .
Pencabulan itu yang pasti dari hasil pemeriksaan Propam dan juga hasil pemeriksaan awal dari MU.
Kapolrestabes medan Kombes Riko Sunarko yang didampingi Kabid Propam Polda sumut Kombes Donald Simanjuntak dan Kabid Humas Polda sumut Kombes Hadi Wahyudi saat menjelaskan soal kasus dugaan pencabulan MU istri tersangka kasus narkoba.
Meski menyebut keterlibatan Bripka RHL, namun Riko tak menjelaskan soal dugaan keterlibatan Aiptu DR.
Aiptu DR ini disebut turut serta melakukan pemerasan dan pencabulan terhadap MU wanita hamil istri tersangka kasus narkoba.
Namun nama Aiptu DR menghilang dari penyelikan Propam.
Belum jelas kenapa nama Aiptu DR tidak muncul. Gara-gara kasus ini, kapoldasu Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak marah besar.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrimnya Syafrizal di copot.
“Saya akan tindak tegas, makanya tadi malam saya sudah copot yang bersangkutan termasuk kapolsek dan penyidiknya”kata Kapoldasu
Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak menindak tegas oknum penyidik Aiptu DR yang diduga cabuli MU dan tindak pemerasan bersama diduga Bripka RHL yang benar-benar mencoreng nama baik institusi Polri.
Atas tindakan unprosedural itu, Kapoldasu berjanji akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya, dia tidak akan main-main dalam memberikan sanksi bagi anggota polisi yang mencoreng nama baik kesatuan, terlebih Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah meminta para jajarannya untuk menunjukkan sikap yang humanis ditengah masyarakat.
“Ini tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota polri, dia harus tunjukkan anggota polri yang bisa melindungi masyarakat,” tegasnya.
Informasi yang beredar, Beipka RHL yang turut diduga melakukan pemerasan bersama Aiptu DR disebut-sebut sudah beberapa kali terlibat kasus pidana, namun yang bersangkutan tidak di copot, berkaitan kasus ini, Kapoldasu belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolsek kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrimnya Ipda Syafrizal sempat diperiksa Propam Poldasu.
Kedua pejabat di polsek Kutalimbaru itu diperiksa terkait kasus adanya oknum penyidik cabuli MU.
Bukan cuma diduga cabuli MU, tapi Aiptu DR juga diduga melakukan pemerasan dan pencurian sepeda motor milik MU istri tersangka pengguna narkoba.
“Benar, kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek kutalimbaru diperiksa oleh Propam terkait dugaan pemerasan dan pencabulan terhadap MU,”kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi, senin (25/10/2021) lalu.
“Hadi mengatakan saat ini kedua pejabat tersebut masih dalam pemeriksaan. Apabila keduanya terbukti terlibat dan mengetahui ulah anak buahnya, namun keduanya membiarkan saja, kemungkinan kapolsek dan kanit Reskrim akan dijatuhi sanksi, kita lihat dulu seperti apa nanti,” tegas Hadi.
Terpisah, kepala lingkungan 1 kelurahan Dwikora kecamatan medan helvetia Hakim muddin mengatakan, memang diwilayahnya sempat ada penggrebekan yang dilakukan penyidik polsek kutalimbaru.
Penggrebekan dilakukan di satu kos-kosan yang ada di jalan kapten muslim, gang buntu. Adapun kos-kosan tersebut milik Erfaleni.
Menurut Hakim, penggrebekan dilakukan pada pertengahan Mei 2021 lalu, saat itu petugas Polsek Kutalimbaru menangkap dua orang penghuni kos-kosan yakni sayed maulana suami MU dan Andi Subrata.
“Namun Saya tidak melihat peroses penangkapan, hanya mengetahui informasi dari ibu kos-kosan kalau tadi ada penangkapan, karena oknum itu tidak ada melibatkan saya dalam penggerebekan” kata Hakim . (Wendy)