Polres Sergai Amankan Tersangka Edar Narkotika, Keresahan Masyarakat Teratasi

IndependenNews.com | Sergai – Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan seorang pria berinisial M Y (45), warga Dusun VII, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai,(19/3). Tersangka diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkotika jenis shabu-shabu yang telah meresahkan masyarakat sekitar.

Penangkapan terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 18.05 WIB, di belakang rumah tersangka. Proses penangkapan berawal dari informasi yang diterima Sat Narkoba Polres Sergai mengenai keresahan warga yang menyebutkan bahwa daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Begitu sampai di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang duduk di belakang rumahnya sambil menunggu pembeli. Tanpa perlawanan, tim langsung menyergap dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di dekat tempat duduk tersangka.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari:

  1. 8 paket kecil shabu-shabu
  2. 3 paket sedang shabu-shabu
  3. 1 unit ponsel Nokia warna hitam
  4. Uang tunai Rp 100.000,- yang disimpan dalam kotak hitam
  5. 1 buah mancis yang telah dimodifikasi untuk mengkonsumsi shabu-shabu
  6. 1 buah bong beserta kaca pirex yang masih ada sisa shabu-shabu
  7. Plastik klip kosong ukuran sedang dan kecil

Dalam interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang bukti narkotika tersebut dari seorang pria berinisial Z M yang berasal dari Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Z M.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan total 11 paket shabu dengan berat 3.40 gram. Tersangka M Y kini telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”jelas AKP Iwan

Sementara itu Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut, bahwa tersangka M Y dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun kurungan Penjara.

Terpisah,Penangkapan ini disambut baik oleh masyarakat sekitar yang merasa resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Keberhasilan pihak kepolisian ini menjadi bukti keseriusan Polres Sergai dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan wilayah.

Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya dan berupaya untuk memberantas jaringan narkoba di wilayah Serdang Bedagai. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

Dengan keberhasilan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya pada upaya aparat keamanan dalam memerangi narkotika di daerah mereka.

Ket foto: Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Dusun VII, Desa Bogak Besar.
Dok: Humas Polres Sergai (Mimah)

You might also like