Independennews.com | MAMUJU – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi berinisial CA (17), yang terjadi sejak Agustus 2024 di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, hingga kini belum menemukan titik terang. Pelaku yang diduga merupakan paman korban sendiri, berinisial AR, masih berkeliaran bebas meski telah berstatus tersangka sejak akhir 2024.
Mirisnya, AR disebut-sebut merupakan oknum anggota sebuah LSM. Usai kasus ini mencuat dan dilaporkan ke pihak kepolisian, yang bersangkutan langsung menghilang tanpa jejak.
“Kasus ini terjadi sejak Agustus 2024. Pelakunya pamannya sendiri, diduga merupakan oknum LSM. Kami sudah mendampingi korban secara psikologis dan personal,” ungkap Kepala Dinas P3A Sulbar, Darmawati Ansar, dalam kegiatan Gelar Kasus dan Penguatan Sipakatau di Jl Andi Makkasau, Rabu (27/8/2025).
Darmawati menambahkan, korban kini telah dipindahkan ke Kendari dan dalam kondisi stabil. “Anak itu sekarang sehat dan sudah kembali bersekolah. Tapi kami berharap pelaku segera ditangkap dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” tegasnya.
Dugaan kekerasan seksual terhadap CA diperkuat hasil visum RS Bhayangkara, yang menemukan adanya luka robek pada selaput dara korban, mengarah pada indikasi kuat terjadinya persetubuhan dalam rentang waktu yang cukup lama. “Ada robekan yang mengarah pada hubungan seksual lama,” jelas Briptu Zunoroin dari Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sulbar.
Kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2024. Dua bulan kemudian, AR ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ketika surat pemanggilan resmi dilayangkan, ia tidak pernah memenuhi panggilan. Polisi sempat melacak keberadaannya hingga ke Kendari, namun pelaku lebih dulu melarikan diri ke Kalimantan.
“Hingga saat ini tersangka masih melarikan diri dan memutus seluruh komunikasi, termasuk dengan istrinya dan rekan-rekannya,” terang Zunoroin. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti serta melibatkan keterangan ahli dalam penyidikan.
Namun kenyataan bahwa AR masih bebas setelah lebih dari satu tahun buron memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas penegakan hukum di Sulawesi Barat, khususnya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Minimnya pelacakan, ketiadaan publikasi daftar buronan, dan absennya perkembangan berarti dalam penyelidikan menimbulkan pertanyaan tajam: di mana keberpihakan hukum terhadap korban?
Polisi mengklaim pencarian masih dilakukan. Namun bagi keluarga korban, waktu yang terus berlalu tanpa kejelasan hanya memperdalam luka dan memperpanjang ketidakadilan.
(Mf)