Independennews.com | Mamuju – Seorang remaja berinisial Pandi (18), warga Tahaya Haya, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mamuju setelah tertangkap basah saat hendak menjual barang hasil curian. Ia diduga sebagai pelaku pencurian di rumah seorang warga bernama Bunga Isa.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, ketika rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke kebun.
“Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp450.000 dan satu unit handphone merek Vivo,” ungkap AKP Reza.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, polisi mengarah pada identitas pelaku yang kemudian ditangkap saat mencoba menjual handphone hasil curiannya.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil bagian dinding yang terbuat dari kayu,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satu unit handphone sebagai barang bukti telah disita oleh petugas.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap potensi tindak kriminal, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengharapkan partisipasi aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan. Laporan cepat dari masyarakat sangat membantu kinerja kepolisian,” tutup AKP Reza, Sabtu (7/6/2025).