Penipuan Investasi PT Jouska dan Kaitannya dengan Etika Pasar Modal di Indonesia

0
1788
Foto: PT Jouska Financial Indonesia (Sumber: cnbcindonesia)

Penulis: Siti Syafira Abdullah, Fillah Amalia, Muhammad Zaki Naufal, Departement Ilmu Administrasi Niaga, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.

IndependenNews.com | Kejahatan pasar modal merupakan tindakan-tindakan penyelewengan yang terjadi di dalam pasar modal. Salah satu bentuk dari kejahatan pasar modal adalah investasi bodong, yang masih banyak terjadi di Indonesia. Kegiatan usaha yang dijalankan oleh investasi bodong tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan hukum perbankan, yang melanggar Pasal 46 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 dan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta melanggar ketentuan Pasal 59 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Hukum pidana menurut Pasal 378 KUHP mengancam pidana terhadap kejahatan penipuan investasi. Hal ini juga berkaitan dengan pelanggaran administratif dalam pasar modal, seperti masalah perizinan dan pendaftaran yang dinaungi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Kasus Dana Investasi PT Jouska

PT Jouska Finansial Indonesia merupakan perusahaan konsultan investasi dan keuangan yang berlokasi di Jakarta. PT Jouska memperkenalkan perusahaannya di sosial media pada tahun 2017 dengan memberikan konten pengelolaan keuangan secara gratis untuk menarik perhatian masyarakat. Aakar Abyasa selaku CEO PT Jouska dan Tias Nugraha selaku Direktur Amarta Investa yang merupakan salah satu substansi usaha PT Jouska, ditetapkan sebagai tersangka pada November 2021 atas dugaan kasus penggelapan, penipuan, kejahatan pasar modal, dan pencucian uang.

Satgas Waspada Investasi (SWI) sebelumnya telah meminta PT Jouska untuk menutup kegiatan usahanya pada 2020 lalu. Hal ini dilatarbelakangi karena PT Jouska merupakan perusahaan bodong yang tidak memiliki izin sesuai dengan persyaratan dalam melakukan kegiatan usahanya yaitu pengelolaan dana investasi. Kasus ini mulai terkuak ketika adanya pengaduan dari banyaknya keluhan klien yang merasa dirugikan dalam investasinya di PT Jouska. Terungkap bahwa legalitas usaha PT Jouska juga tidak memenuhi persyaratan dan tidak memiliki izin usaha sebagai konsultan keuangan.

Dalam mengelola dana investasi kliennya, PT Jouska juga melakukan insider trading, serta melakukan kerja sama untuk memanipulasi harga saham. Banyak dari klien yang merasa dirugikan karena penanganan dan pengelolaan dana investasinya yang dilakukan oleh PT Jouska sendiri dirasa kurang baik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian menghentikan kegiatan usaha PT Jouska Finansial Indonesia. PT Jouska tidak memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh OJK, dan tidak masuk dalam pengawasan OJK. Atas permintaan dari SWI, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) juga telah memblokir situs PT Jouska beserta aplikasinya.

Penipuan Investasi dalam Etika Pasar Modal

Pengertian etika secara umum adalah nilai perilaku dan moral yang dilihat sesuai dengan standar baik dan buruk oleh masyarakat. Etika dapat berisikan suatu norma dan aturan-aturan tertentu. Sedangkan pasar modal adalah tempat di mana terjadinya penjualan dan pembelian instrumen-instrumen keuangan seperti saham dan surat utang, melalui perdagangan efek oleh suatu perusahaan. Para investor yang ingin menanamkan dana investasi mereka kepada perusahaan emiten dapat terhubung melalui pasar modal. Penyimpangan etika dalam pasar modal dapat berupa tindak ketidakadilan yang dilakukan dengan maksud sengaja dan dapat merugikan banyak pihak lainnya. Penyimpangan etika ini dapat menjadi kejahatan berupa manipulasi yang terjadi dalam pasar modal, seperti dilakukannya insider trading (memperoleh informasi lebih dulu untuk emiten yang belum dipublikasikan), mempermainkan harga saham (bekerja sama dengan suatu pihak dalam mendorong adanya transaksi fiktif dengan tujuan untuk mengatur harga saham pada tingkatan nilai tertentu), memberikan janji hasil return investasi yang berlebihan atau tidak nyata, dan bahkan kelalaian yang disengaja.

Seperti pada kasus penipuan investasi yang telah dilakukan oleh PT Jouska, di mana perusahaan tidak mencerminkan etika baik yang seharusnya dilakukan dalam sektor pasar modal. PT Jouska sebagai investasi bodong yang izinnya tidak terpenuhi telah melakukan manipulasi yang juga merugikan banyak investornya. Investor menilai PT Jouska terpercaya sebagai perusahaan konsultan investasi, melihat dari hasil keuntungan investasinya pun menjanjikan. Namun, perusahaan melakukan penyimpangan etika yaitu mengelola dana investor dengan lalai, melakukan insider trading, dan mendorong transaksi fiktif agar harga saham dapat dicurangi. Hal yang dilakukan oleh PT Jouska ini tentunya dapat merugikan banyak pihak, khususnya investor sendiri. Investor dapat mengalami kerugian bahkan kehilangan dana investasinya, dan siklus perdagangan yang terjadi di dalam pasar modal pun menjadi tidak sehat. Penipuan investasi sebagai kejahatan dan pelanggaran di pasar modal dapat diadili dengan sanksi pidana, sanksi administratif, dan sanksi perdata. Sesuai dengan kegiatan yang dilakukan dalam pasar modal pada siklusnya menekankan aspek kejujuran berupa keterbukaan yang berkaitan langsung dengan nilai etika. Keterbukaan mengartikan bahwa perusahaan di dalam pasar modal dapat memberikan informasi material mengenai usahanya dan pengaruhnya pada efek perusahaan, selama perusahaan tersebut memperdagangkan efeknya. Pentingnya keterbukaan dalam pasar modal sendiri adalah untuk menciptakan mekanisme pasar yang efisien, memelihara kepercayaan publik terhadap pasar, memberi perlindungan terhadap investor, dan mencegah penipuan atau tindakan kecurangan yang mungkin terjadi.

Etika dalam pasar modal dapat menjadi perhatian penting baik bagi perusahaan dan investor dalam melakukan praktik investasi. Etika dalam melakukan investasi didasarkan dari apa yang mendorong investor untuk melalukan proses investasi tersebut. Dan bagi perusahaan, etika dapat terwujud dalam pengelolaan dana investor yang baik dan jujur, serta keterbukaannya untuk memberikan informasi yang andal terkait dengan efek yang diperdagangkan. Jika dilihat melalui pandangan etika, investasi tidak hanya menjadi kegiatan untuk memaksimalkan keuntungan tetapi juga melihat halnya dalam menjadi sarana masyarakat untuk memperoleh suatu hasil yang baik. Investasi bukan hanya tentang keuntungan yang diperoleh saja, tetapi juga melibatkan proses dalam waktu dan kemampuan.

Dalam mencegah kejahatan pasar modal dan penyimpangan etikanya, pemerintah memiliki lembaga pasar modal dengan tugas dan kewajibannya masing-masing. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bertugas dalam melindungi kepentingan investor melalui undang-undang yang mengatur tentang pasar modal. Peran Bapepam-LK sendiri sekarang digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal mengawasi dan menegakkan hukum pasar modal. OJK terus melakukan pengawasan dengan optimal terhadap kejahatan serta pelanggaran di sektor pasar modal. Terkait dengan penyelenggaraan dan penyediaan sarana dalam pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) bertugas untuk memfasilitasi kegiatan perdagangan yang terjadi dan mempertemukan penawaran efek.

Peranan OJK dan BEI secara langsung dalam pasar modal tentunya juga dapat diselaraskan dengan penerapan etika. Kasus penipuan investasi maupun kecurangan keuangan lainnya masih banyak terjadi, sehingga peran etika diperlukan dalam pencegahan kejahatan di pasar modal. Etika dapat mendorong para profesional keuangan seperti perusahaan dan investor untuk tidak berfokus pada perolehan keuntungan sepihak saja, dan mengesampingkan kepentingan pribadi dengan lebih melihat pada kepentingan umum seperti kondisi pasar dan perekonomian. Pengaplikasian etika pada pasar modal harus menjadi kesadaran individu bagi setiap pihak yang berkecimpung di dalamnya, agar pasar modal dapat berkembang baik dan bergerak dengan sehat.

Referensi :
Mantulangi, Nando. 2017. “Kajian Umum Investasi dan Perlindungan terhadap Korban Investasi Bodong”. E-Journal Unsrat, 5(1), 109-111.

Sambuaga, Defrando. 2016. “Kejahatan dan Pelanggaran di Bidang Pasar Modal dan Penegakan Hukumnya Ditinjau dari UU No. 8 Tahun 1995”. E-Journal Unsrat, 4(5), 158-161.

Dewi, Retia Kartika. Oktober, 2021. “Begini Kronologi Kasus Dana Investasi Jouska hingga CEO Jadi Tersangka”. Diakses dari https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/12/173000965/begini-kronologi-kasus-dana-investasi-jouska-hingga-ceo-jadi-tersangka?page=all

Mahardika, Dewa Putra Krishna. Januari, 2020. “Isu Etika di Pasar Modal”. Diakses dari https://investor.id/opinion/202919/isu-etika-di-pasar-modal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here