IndependenNews.com, Batam | Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Barelang berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka diduga pelaku pengedar Narkotika jenis Marijuana atau biasa dikenal dengan Ganja dan Narkotika jenis Sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kompol Lulik Febyantara mengatakan bahwa keempat tersangka diduga pelaku yang diamankan yakni RA (40) dan MK (27) asal Tanjungpinang, serta AW (61) dan R (46) asal Medan.
Kompol Lulik menceritakan kronologi kejadian bermula pada 17 Agustus 2022 lalu saat pihaknya mendapat informasi adanya transaksi Ganja di Kampung Seraya, Kota Batam. Melalui informasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan RA dengan barang bukti berupa 2,6 gram Ganja dan 0,16 gram Sabu.
Setelah menangkap RA, pihaknya melakukan pendalaman informasi dan mengetahui bahwa Ganja tersebut masih ada di Tanjungpinang yang sudah dijual ke temannya. Atas informasi itu, pihak kepolisian mengejar pelaku ke Tanjungpinang dan menangkap tersangka MK dengan barang bukti Ganja 3,6 Kg.
“Dari kedua tersangka kooperatif, dan mereka mengakui membeli ganja tersebut di daerah Medan. Lalu tim berangkat ke medan dan berhasil mengamankan barang bukti 5 kg Ganja, sehingga total keseluruhan 9,6 Kg,” ucap Kompol Lulik dalam konferensi persnya, Kamis (22/09/2022).
Selain itu kata Kompol Lulik, pihaknya masih memburu AS diduga pelaku yang berperan untuk mengirim Ganja tersebut dari Aceh ke Medan. Untuk itu kata dia, pihaknya masih melakukan pemantauan dan pendalaman.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat pasal 114 ayat (2), (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun, Seumur Hidup Atau Hukuman Mati.
Kemudian Untuk tersangka MK di Sangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun, Seumur Hidup.
“Dan untuk tersangka AW dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun , Seumur Hidup Atau Hukuman Mati,” tutupnya. (SOP).